Menuju konten utama

Tak Punya Anggaran, OJK Relakan Lahan di SCBD untuk Bank Jakarta

Karena tidak jadi membangun kantor di sana, OJK pun telah mengembalikan lahan tersebut ke Kementerian Keuangan.

Tak Punya Anggaran, OJK Relakan Lahan di SCBD untuk Bank Jakarta
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat pembukaan acara OECD/INFE - OJK Conference di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wpa.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpaksa merelakan lahan milik negara di kawasan elite Sudirman Central Business District (SCBD). Pasalnya, lahan yang semula diperuntukkan menjadi kantor pusat OJK itu kini akan menjadi gedung untuk kantor pusat Bank Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengakui bahwa lahan di Lot 1 SCBD itu memang pernah menjadi bagian dari rencana pembangunan financial center untuk kantor pusat OJK pada 2018-2019.

Namun, rencana ambisius itu akhirnya urung dilaksanakan. Mirza blak-blakan menyebutkan penyebabnya adalah masalah anggaran yang tidak memadai.

“OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang tdk mendukung,” katanya dalam Konferensi Pers hasil RDKB September 2025 secara daring, Kamis (9/10/2025).

Karena tidak jadi membangun kantor di sana, OJK pun telah mengembalikan lahan tersebut ke Kementerian Keuangan.

OJK telah mengembalikan tanah tersebut kepada Kementerian Keuangan sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2022. Proses serah terima fisik lahan kemudian dilakukan pada 20 Januari 2023.

“OJK sudah kembalikan tanah di sana sejak 3 tahun lalu ke Kemenkeu 13 Oktober 2022 dan sudah serah terima di Januari di 2023,” ujarnya.

Dengan dibatalkannya rencana OJK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan proposal pemanfaatan lahan tersebut untuk membangun kantor pusat Bank Jakarta. OJK pun menyambut baik rencana ini.

"OJK menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD," tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap alasan kenapa lahan milik negara itu dikerjasamakan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk kantor pusat Bank Jakarta. Pasalnya, OJK dan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kemampuan untuk membangun kantor di lokasi tersebut.

"OJK nggak jadi bangun, LPS nggak bisa bangun. Waktu itu kenapa? Kalau bangun kegedean, kan banyak yang kosong. LPS nggak boleh untung, nggak boleh sewakan. Jadi kita nggak bisa apa-apa,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Purbaya pun menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menggunakan skema konsesi dengan durasi 50 tahun. Melalui skema ini, negara akan memperoleh bagian pendapatan sebesar 30 persen dari pemanfaatan gedung nantinya.

Purbaya menekankan bahwa proyek ini memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tanpa harus mengeluarkan anggaran dari APBN.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra