Menuju konten utama

Dorong Kredit, OJK Usul Purbaya Taruh Dana Jangka Panjang di BPD

OJK nilai ruang ekspansi kredit BPD lebih tinggi dari bank umum, sehingga penempatan dana pemerintah berpotensi makin cepat tersalurkan menjadi kredit.

Dorong Kredit, OJK Usul Purbaya Taruh Dana Jangka Panjang di BPD
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran yang ada di Bank Indonesia untuk ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dua BPD yang sudah masuk radar pemerintah adalah BPD Jatim dan Bank Jakarta, dengan nominal penempatan dana berkisar antara Rp10 triliun hingga Rp20 triliun.

Kebijakan ini disambut positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai wacana penempatan dana pemerintah di BPD sebagai langkah baik untuk meningkatkan likuiditas yang dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian daerah.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa berdasarkan data Agustus 2025, kondisi likuiditas BPD secara agregat masih sangat memadai.

Seluruh indikator likuiditas berada di atas ambang batas, dengan rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) berada di bawah rata-rata industri.

"Hal ini mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD posisi Agustus lebih tinggi dibandingkan industri perbankan secara umum," katanya dalam konferensi pers hasil RDKB September 2025 yang digelar secara daring, Kamis (9/10/2025).

Dian juga menilai agar kebijakan pemerintah terkait penempatan dana ini efektif dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, BPD perlu memperhatikan manajemen risiko.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk menurunkan biaya dana sehingga pada akhirnya dapat menekan biaya kredit.

"Kemudian jangka waktu sebaiknya tidak pendek karena proyek itu bervariasi, ada 1 tahun, 3 tahun, mungkin 10 tahun, sehingga memang ini kalau kita ingin menjamin lebih bisa menjangkau proyek, ini mesti lebih panjang," katanya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa nominal pasti penempatan dana masih dikaji dan pemerintah tidak akan memaksakan penempatan dana jika BPD tidak mampu mengelolanya.

"Kita lagi diskusi dengan mereka. Mereka bisa terima berapa sih. Kalau waktu bank BUMN kan saya paksa. Saya takut juga banknya enggak sebesar BUMN kan, enggak sebesar Himbara," kata Purbaya di Hotel Shangri-La, Rabu (8/10/2025).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana