Menuju konten utama

BJB Minta Penempatan Dana, Kemenkeu Kaji Risiko Karena Ada Kasus

Penempatan dana pemerintah ke perbankan daerah diyakini akan turut mempercepat pertumbuhan penyaluran kredit.

BJB Minta Penempatan Dana, Kemenkeu Kaji Risiko Karena Ada Kasus
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam Media Gathering APBN 2026, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio N. Kacaribu mengungkap adanya minat dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk mengajukan penempatan dana pihak ketiga (DPK) dari pemerintah.

Emiten bersandi BJBR tersebut menjadi bank ketiga yang mengajukan permintaan penempatan dana pemerintah setelah sebelumnya Bank DKI dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menyatakan minat serupa.

Menurut Febrio, permintaan ini disambut positif oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, ia meyakini bahwa penempatan dana ke perbankan daerah akan turut mempercepat pertumbuhan penyaluran kredit.

“Yang jelas sudah eksplisit minta itu BPD, itu yang tadi sudah saya sebutkan Bank Jatim, Bank DKI, sama saya dengar kalau nggak salah juga BJB. Pak Menteri si responnya, ‘wow, laku juga ini barang’. Kelihatan bahwa ini bagus untuk menambah pertumbuhan kredit sampai tahun depan,” katanya dalam Media Gathering APBN 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Meski begitu, Kementerian Keuangan akan terlebih dulu melihat pengelolaan kas dari masing-masing BPD. Dengan begitu, modal yang ditawarkan pemerintah nantinya akan tersalurkan secara optimal sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Nanti kita lihat, tapi ini kita lihat cara bekerjanya dari pengelolaan kas, ini tetap pengelolaan kas. Sehingga, modalitas yang sudah kita tawarkan, ini ternyata menarik bagi mereka, ya kita gunakan. Dan seperti yang kita duga, ini memang menarik bagi mereka,” imbuh Febrio.

Selain itu, sebelum menempatkan dana kepada BPD, ada tiga hal lainnya yang menjadi pertimbangan. Pertama, Kementerian Keuangan akan terlebih dulu melihat proposal yang sudah dirancang oleh masing-masing BPD untuk kemudian dapat dilakukan asesmen secara objektif.

“Ya, kita lihat semuanya. Jadi, ya tentunya pertama kita ingin itu aman, namanya cash. Kalau Anda juga taruh deposit, itu kan Anda yakin banknya benar-benar bank yang bagus dan namanya juga penempatan dana Anda,” jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga ingin BPD yang meminta penempatan dana untuk dapat berjanji bahwa mereka akan benar-benar menyalurkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya berada di rekening pemerintah di Bank Indonesia. Tidak kalah penting, Kementerian Keuangan juga akan menjadikan kasus-kasus yang pernah menerpa BPD sebagai pertimbangan.

“Ketiga, ya risiko kalau ternyata kita nggak yakin dengan proposalnya, ya. Apalagi kalau ada kasus, ya itu tentunya akan dipertimbangkan,” imbuh Febrio.

Seperti diketahui, BJB baru saja tersandung kasus dugaan korupsi. Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, terdapat selisih uang antara yang diterima agensi dan yang dibayarkan ke media, yakni senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Qonita Azzahra