Menuju konten utama

OJK Rilis Peta Jalan Pergadaian untuk Perangi Gadai Ilegal

Lewat peta jalan ini usaha gadai ilegal yang keberadaannya masih marak di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi usaha gadai yang berzin.

OJK Rilis Peta Jalan Pergadaian untuk Perangi Gadai Ilegal
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Foto/Qonita Azzahra

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (road map) pengembangan dan penguatan industri pergadaian 2025-2030. Melalui peta jalan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara profesional.

Dus, usaha-usaha gadai ilegal yang sampai saat ini keberadaannya masih marak di Indonesia dapat bertransformasi menjadi usaha gadai yang berzin.

“Melalui ketentuan perizinan pengawasan berbasis risiko dan penerapan prinsip tata kelola yang kuat, maka road map ini kita akan luncurkan, diharapkan menjadi pedoman dan juga komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha pergadaian untuk beroperasi secara profesional memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, mengatakan lembaga pegadaian sudah hadir di Indonesia, setidaknya sejak 1901 dan sejak 2006 usaha pegadaian swasta sudah mulai muncul. Namun, sejak hampir dua dekade yang lalu, tidak pernah ada roadmap yang menjadi panduan, arah, dan tujuan bersama dalam industri ini.

Selama ini hanya ada rencana jangka panjang dari masing-masing perusahaan, dengan visi, misi, dan strategi bisnis yang berbeda-beda. Padahal, sampai saat ini sudah ada sekitar 211 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari sisi bisnis, pertumbuhan industri pergadaian hingga Mei 2025 menunjukkan tren yang sangat positif. Jumlah perusahaan tumbuh 12 persen, total aset meningkat 23 persen, pendapatan tumbuh 37,5 persen, dan hasil usaha naik 9 persen. Data ini menunjukkan bahwa model pembiayaan pegadaian sangat relevan dan semakin diminati masyarakat.

“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2026–2030, kita akhirnya memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar yang juga merupakan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) itu,” tutur Damar.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra