Menuju konten utama

OJK Bongkar Alasan Tutup Izin Operasional 14 BPR Tahun Ini

Dian Ediana Rae mengungkapkan, BPR yang ditutup ialah bank-bank yang terjangkit fraud atau masalah dalam tata kelolanya.

OJK Bongkar Alasan Tutup Izin Operasional 14 BPR Tahun Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) selama Juli 2024. Dengan demikian, dalam periode Januari-Juli 2024 ada sebanyak 14 BPR disuntik mati.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan BPR yang ditutup ialah bank-bank yang terjangkit fraud atau masalah dalam tata kelolanya. Tidak hanya itu, penutupan dilakukan setelah OJK benar-benar tidak bisa lagi menyelamatkan bank tersebut.

“BPR walaupun pada umumnya memang bagus ya, ada BPR-BPR tertentu yang memang itu urusannya terkait dengan masalah fraud dan governance-nya, ini yang susah ini yang sudah tidak bisa diselamatkan, tidak mungkin kita, apa namanya tidak mungkin juga dijual karena tidak ada yang mau beli dan lain sebagainya,” jelasnya, saat ditemui awak media, di sela-sela Peluncuran buku Panduan Resiliensi Digital, di Hotel Four Seasons Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Tindakan tegas ini perlu diambil untuk memastikan agar industri BPR tidak terganggu. Apalagi, industri perbankan, termasuk BPR mengandalkan kredibilitas kinerja untuk menarik kepercayaan nasabah.

“Jadi memang kalau perbankan sebagai lembaga intermediasi itu kan mengandalkan kredibilitas ya, trust gitu. Jadi kalau trust ini jangan sampai terganggu. Jadi jangan sampai ada 1-2 bank (bermasalah) ya, kemudian bisa mengganggu sistem, nah ini yang tidak boleh,” jelas Dian.

Karenanya, saat ada BPR yang perlu ditutup karena sudah tidak bisa diselamatkan akibat fraud, OJK bakal langsung menyuntik mati bank tersebut.

“Jadi bila perlu aja kan tutup ya tutup gitu. Jadi nggak apa boleh buat gitu kan. Tapi supaya nanti ke depan justru lembaga kita, lembaga-lembaga keuangan, perbankan ini khususnya akan bisa melayani masyarakat secara lebih baik lagi,” kata dia.

Sementara itu, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (5/8/2024) lalu, Dian mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan penutupan BPR hingga akhir 2024. Apalagi, dengan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga berkewajiban untuk memperkuat BPR melalui perluasan layanan.

“Saya kira cukup banyak alternatif yang kita lakukan, pertama modal pemegang saham sudah banyak yang bersedia menambah modal, bersedia merger, dan melakukan, membuka kesempatan investor lain. Intinya secara keseluruhan mengembangkan BPR sesuai arah pengembangan perbankan yang tercantum di UU P2SK betul-betul berperan optimal," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BPR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang