Menuju konten utama

BPR Berubah Nama jadi Bank Perekonomian Rakyat Lewat UU P2SK

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BPR Berubah Nama jadi Bank Perekonomian Rakyat Lewat UU P2SK
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” katanya dikutip Antara, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Selain nama, UU P2SK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang.

Langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.

RUU P2SK telah disetujui DPR RI untuk menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.

Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Baca juga artikel terkait BANK PERKREDITAN RAKYAT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang