Menuju konten utama

DPR Minta Sri Mulyani Kaji Kenaikan Cukai SKT jadi 2 Persen

DPR meminta Kementerian Keuangan mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT).

DPR Minta Sri Mulyani Kaji Kenaikan Cukai SKT jadi 2 Persen
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/11). Pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikan cukai hasil tembakau 2017 sebesar 13,46 persen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen serta menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12.26 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/16.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang kenaikan cukai hasil tembakau 2023-2024, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang semula 5 persen menjadi 2 persen per tahun.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI terkait kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023-2024.

Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen sangat memberatkan. Padahal, Kemenkeu sendiri memaparkan bahwa produk SKT memiliki kandungan tembakau lokal tertinggi dan berkarakteristik padat karya.

“SKT menyerap tenaga kerja banyak sekali. Kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya 5 persen, ini perlu ditinjau ulang kembali karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujarnya, Jakarta, ditulis Selasa (13/12/2022).

Andreas menambahkan, minimnya insentif bagi segmen SKT justru akan memaksa perusahaan untuk memproduksi rokok dengan menggunakan mesin, yang setara dengan 40 ribu tenaga kerja.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT.

Segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kandungan tembakau lokal yang paling tinggi

“Tolong di-review ulang mengenai (kenaikan) tarif SKT. Kalau bisa cuma 2 persen kenaikannya,” katanya.

Senada, Anggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama akan kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen.

Menurutnya kenaikan cukai SKT juga perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tembakau 100 persen dari produksi dalam negeri sehingga patut untuk dilindungi.

"Saya mohon kenaikan cukai SKT 5.persen ini dipertimbangkan ulang karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kemenkeu akan tetap berkomitmen terkait kenaikan CHT rata-rata 10 persen. Tetapi khususnya untuk segmen SKT, Kemenkeu akan menyerap aspirasi yang disampaikan anggota DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan terus memperbaiki proses penetapan kebijakan kenaikan cukai pada tahun-tahun berikutnya. Dia juga akan mengatakan akan mempertimbangkan masukan DPR terkait besaran kenaikan tarif cukai SKT.

Dia juga mengamini bahwa SKT merupakan segmen yang menyerap bahan baku lokal yang paling besar, yakni lebih dari 90 persen. Tak hanya itu, segmen ini juga menyerap sekitar 209.000 pekerja.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang