Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 23/2022 tentang BPR dan BPRS. Aturan itu untuk menjaga mendorong BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi.
Perlu adanya kewaspadaan bagi BPR apabila melihat tren layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang menjamur belakangan ini.