tirto.id - Eksistensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama ini menjadi salah satu faktor penting di perekonomian Indonesia. Sektor UMKM selama ini juga berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, bahkan kinerja ekspor.
Akan tetapi, banyak pelaku bisnis UMKM selama ini mengalami hambatan dalam urusan modal. Sementara banyak UMKM masih kesulitan memenuhi persyaratan untuk mengakses modal dari perbankan.
Meskipun demikian, para pelaku UMKM di Indonesia saat ini sebenarnya dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pinjaman modal dengan syarat dan bunga ringan dari perbankan, termasuk yang disubsidi oleh pemerintah.
Para pelaku UMKM dapat mengakses pinjaman modal dengan syarat ringan, salah satunya dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Adapun BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan berbentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dan menyalurkan dana pinjaman kredit ataupun modal.
Terdapat sejumlah kelebihan dari layanan pinjaman di BPR, yang bisa memudahkan bagi pelaku UMKM:
-Jenis jaminan yang disyaratakan tidak sulit untuk dipenuhi
-Mengutamakan unsur kepercayaan
-Memiliki sistem pemasaran yang baik
-Pencairan dana cepat dan mudah
Debitur (peminjam) yang dapat mengajukan pinjaman uang atau modal ke BPR bisa berprofesi sebagai karyawan, profesional, hingga wirausahawan. Ada banyak BPR di seluruh Indonesia yang siap memberikan bantuan modal bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM. BPR-BPR bahkan menyebar hingga wilayah pedesaan.
Calon debitur bisa mendatangi kantor-kantor BPR terdekat sambil membawa dokumen persyaratan mengajukan pinjaman. Pada umumnya, persyaratan mengajukan pinjaman ke BPR dibedakan berdasarkan dua jenis debitur, yakni badan usaha dan perseorangan.
Syarat untuk debitur perseorangan adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas diri (KTP).
2. Fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran yang diterbitkan bank tempat debitur menabung 3 bulan terakhir
5. Fotokopi slip gaji.
6. Fotokopi rekening listrik atau air.
7. Surat berharga dari barang yang menjadi jaminan.
2. Syarat untuk debitur badan usaha ialah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas diri (KTP) pengurus perusahaan,
2. Fotokopi surat izin usaha perdagangan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
4. Fotokopi tanda perusahaan telah terdaftar
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Anggaran Dasar perusahaan serta perubahan (dari notaris
6. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran perusahaan selama 3 bulan terakhir,
7. Data keuangan perusahaan (laporan tentang laba rugi, catatan pembukuan, data penjualan dan lainnya).
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Addi M Idhom