tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menilai rencana Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM, merupakan niat baik.
Diketahui, nantinya rencana Kementerian UMKM itu akan termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) UMKM.
“Jadi saya melihatnya pada hal yang positif ya. Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan driver. Tapi sekali lagi saya yakin sekali kementerian UMKM pasti punya niat baik,” ujar Immanuel di Kantor Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Namun, pria yang akrab disala Noel itu menyoroti agar nantinya definisi mitra yang merupakan status pengemudi ojol tidak berdasarkan definisi yang saat ini dimiliki pengelola aplikator ojol.
“Saya mau definisinya kemitraan itu definisi negara atau definisi kita selama ini. Bayangkan kita sudah sekian puluh tahun merdeka, definisinya kemitraan itu ya itu saling menguntungkan. Masa platform digital ini datang baru, kemudian dia bisa membiaskan definisi itu. Kan itu ngawur,” ujarnya.
Namun, Noel mengakui pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait nantinya pengemudi ojol akhirnya dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap atau tidak. Hal ini lantaran menurutnya pekerja digital seperti ojol merupakan hal baru sehingga harus dipastikan definisinya secara tepat.
“Soal karyawan tetap atau tidak ini gini. Ini kan pekerja digital ini kan baru nih ya. Kita coba cari definisi yang tepat lah. Kita coba cari definisi yang tepat rumusannya seperti apa. Artinya gini, kita biar gimana pun juga membutuhkan industri platform digital,” jelasnya.
“Tapi kami juga mau kawan-kawan driver ini kesejahteraannya diperhatiin. Jadi keseimbangan ini penting lah ya,” ujar Noel.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM, yang nantinya akan dicantumkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi itu dilakukan.
“Salah satu isi revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Langkah itu ingin dilakukan lantaran Maman melihat tidak adanya payung hukum yang jelas untuk profesi ojol. Dengan adanya kejelasan status hukum sebagai pelaku UMKM, maka para ojol dapat menerima fasilitas-fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti BBM subsidi, hingga LPG subsidi 3 kg, yang juga berlaku untuk keluarga ojol.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto