Menuju konten utama

Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum

BPR tidak diperbolehkan melaksanakan usaha asuransi dan menerima simpanan berbentuk giro.

Mengenal BPR dan Perbedaannya dengan Bank Umum
Ilustrasi menabung. FOTO/Dok. Bank bjb

tirto.id - Dunia perbankan Indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini. Perbankan Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Fungsi itulah yang kemudian memaksa lembaga perbankan Indonesia harus berhati-hati dalam melangkah.

Menjalankan fungsi untuk penghimpun dan penyalur dana mayarakat melahirkan dua jenis lembaga perbankan yang berbeda di Indonesia yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan juga Bank Umum.

Menurut UU No.10 tahun 1998 pasal 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR memiliki ciri khas yaitu salah satu layanan masyarakat yang mendekat kepada rakyat pedesaan sehingga BPR juga lekat dengan bank desa, pasar, pegawai, petani, serta rakyat kecil lainnya

Sedangkan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Meski sudah dikenalkan pada masyarakat sejak lama, seringkali masyarakat sulit membedakan fungsional kedua jenis lembaga pernakan yang ada di Indonesia.

Beberapa perbedaan antara BPR dan Bank Umum yaitu :

1. Fokus Jasa

Perbedaan mendasar antara kedua bank tersebut dilihat dari jenis kegiatan atau jasa yang ditawarkan. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak.

2. Produk Perbankan

Meski sama-sama memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dua bank ini tentu memiliki perbedaan pada segi produk perbankan yang ditawarkan pada masyarakat.

Bank Umum memiliki lebih banyak produk perbankan yang ditawarkan yang dapat digunakan oleh masyarkakat mulai dari Tabungan, Deposito, Kredit, Sertifikat Deposito (SBI), Giro, Valuta Asing, Asuransi, dan Kartu kredit.

Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya menawarna empat produk yaitu Tabungan, Deposito, Kredit, dan Sertifikat Deposito (SBI).

3. Prasyarat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki suatu peraturan yang berupa larangan bagi para nasabahnya. Terdapat larangan yang harus ditaati yaitu :

    • Tidak diperbolehkan melaksanakan usaha asuransi
    • Tidak diperbolehkan melaksanakan penyertaan modal
    • Tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
    • Tidak diperbolehkan menerima simpanan berbentuk giro
    • Tidak diperbolehkan ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

4. Jangkauan Wilayah Layanan

BPR sejatinya akan beroprasi dengan jangkauan di wilayah Kabupaten sedangkan Bank Umum tidak memiliki jangkauan wilayah alias memiliki akses dari kota, provinsi, hingga desa.

Hal ini dilakukan agar sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional.

Jangkauan pelayanan inilah yang akan mempengaruhi juga kondisi fisik kantor, dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.

Baca juga artikel terkait BANK PERKREDITAN RAKYAT atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Yantina Debora