tirto.id - Izin operasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Baru Perkasa yang beralamatkan di Jalan KH Agus Salim 17, Laweyan, Solo, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebelum pencabutan, BPR ini masuk dalam status bank dalam pengawasan khusus sejak tanggal 10 Mei 2017," kata Kepala Kantor OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Rabu (6/12/2017).
Ia mengatakan penetapan status tersebut disebabkan manajemen BPR tidak mampu melakukan pengelolaan BPR dengan baik tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus.
"Selain itu juga tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya pemegang saham pengendali di tahun 2007," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru maupun perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
"Mengenai kesepakatan ahli waris kan OJK tidak bisa ikut campur. Sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Itu sampai dengan pencabutan tidak ada keputusan, padahal kami sudah minta agar segera diselesaikan," katanya.
Ia mengatakan pencabutan dilakukan karena diketahui rasio kewajiban penyedia modal minimum (CAR) di bawah 4 persen.
Sedangkan dari sisi dana pihak ketiga, dikatakannya, hingga dicabutnya izin operasi besarannya terus mengalami penurunan. Meski tidak menyebutkan angka pasti, Laksono mengatakan saat ini DPK yang tersisa tinggal puluhan juta rupiah.
"Memang kalau sudah dalam pengawasan khusus, BPR tersebut kan ada keterbatasan, misalnya tidak boleh lempar kredit baru dan menghimpun dana juga. Kan ditempel status DPK (dalam pengawasan khusus, red). Selama status tersebut BPR lebih ke menyelesaikan permasalahan saja," katanya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan.
"Di sini kami juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan," katanya.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo