Menuju konten utama

LPS Bayar Simpanan Nasabah BPR KRI di Indramayu yang Ditutup OJK

LPS berkomitmen memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR KRI.

LPS Bayar Simpanan Nasabah BPR KRI di Indramayu yang Ditutup OJK
Wisatawan mengunjungi Gerai Lembaga Penjamin Simpanan di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim khusus untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyelesaikan persoalan pembubaran badan hukum Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Dalam tim ini bisa dari orang luar maupun pihak BPR sendiri. Nanti LPS akan menilai dan menetapkannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menetapkannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023) dilansir dari Antara.

Ia menuturkan pembentukan tim likuidasi itu sebagai tindak lanjut atas dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada 12 September 2023.

Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, telah diserahkan OJK kepada wakil dari kuasa pemilik modal atau Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kemudian diberikan juga ke tim pengelola sementara.

"Dengan adanya SK ini bank sudah tidak bisa lagi menjalankan operasional bank. Tapi saat bank dalam resolusi yang sebelumnya masih bisa beroperasi namun terbatas," katanya.

Suwandi menjelaskan proses pengamanan aset BPR KRI tetap berjalan sembari menunggu pembentukan tim likuidasi.

Terpisah, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resminya mengatakan LPS berkomitmen memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR KRI.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas, Selasa (12/9/2023) dilansir dari Antara.

Dimas menuturkan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Ia mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. LPS juga meminta nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi tim likuidasi," kata Dimas.

Baca juga artikel terkait LPS

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto