Menurut Dian Ediana Rae, arah pengembangan BPR merujuk pada hasil analisis dan evaluasi yang menghasilkan akuisisi, merger, atau tindakan pencabutan izin.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 23/2022 tentang BPR dan BPRS. Aturan itu untuk menjaga mendorong BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi.