tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka dalam perkara pencairan kredit usaha pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara Rabu (9/7/2025).
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pasa Kamis (10/7/2025).
Budi merincikan, KPK telah menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta dengan nilai sekitar Rp10 miliar dan menyita dua bidang tanah seluas total 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah.
“Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024 pada 24 September 2024. Adapun, nama dan jabatan tersangka belum disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan tersebut akan berlaku untuk enam bulan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































