Menuju konten utama

13 BPR Ditutup, LPS Jamin Pengembalian Dana Nasabah dalam 5 Hari

LPS sebut proses pengembalian dana nasabah 13 BPR yang ditutup dapat dilakukan dengan cepat begitu tim likuidasi dibentuk dan data simpanan diverifikasi.

13 BPR Ditutup, LPS Jamin Pengembalian Dana Nasabah dalam 5 Hari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). tirto.id/Muhammad Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses penanganan dan pembayaran klaim simpanan nasabah dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup akan berjalan cepat.

Ketua LPS, Anggito Abimanyu memastikan akan mengembalikan dana nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak BPR resmi dicabut izin usahanya.

Ia menegaskan bahwa percepatan pembayaran ini berlaku bagi simpanan yang sesuai dengan syarat ketentuan penjaminan, termasuk batas maksimum simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta tingkat bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

"Iya, dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan, dan kembalikan dalam waktu lima hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya dua miliar rupiah, itu akan dikembalikan," ujar Anggito saat ditemui di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat begitu tim likuidasi dibentuk dan data simpanan nasabah diverifikasi.

Sementara itu, untuk nilai simpanan yang berada di atas batas penjaminan Rp2 miliar, skema pengembaliannya akan bergantung pada hasil penjualan aset atau recovery rate dari BPR yang bersangkutan selama proses likuidasi.

"Di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian. Kalau dia punya aset, punya pinjaman, dan itu kita jual laku, ya kita kembalikan, bayar," kata Anggito.

Kembangkan Core System BPR demi Resolusi Real Time

Dalam kesempatan tersebut, Anggito juga menyoroti salah satu kendala utama dalam proses resolusi BPR, yakni masalah pemutakhiran data nasabah yang kerap belum real time. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana mengembangkan serta mengintegrasikan core system pada BPR secara bertahap.

Inisiatif ini dirancang guna mendukung program konsolidasi perbankan yang tengah dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proyek percontohan (pilot project) integrasi sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh pada 2028.

"Masalahnya adalah tidak semua data BPR itu mutakhir. Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir," terangnya.

Adapun, 13 bank yang telah ditutup per 1 September 2026 menjadi sebagai berikut:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana