tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan 2025.
Jaksa Agung ST Burhanudin, mengatakan capaian WTP laporan keuangan 2025 dari BPK menjadi yang kesepuluh kalinya bagi lembaga yang dinakhodainya.
"Alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP, dan WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang kesepuluh kali," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan sama, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan opini WTP yang diraih Korps Adhyaksa setelah melalui proses audit.
"Hasil pemeriksaannya kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan laporan keuangan Kejagung 2025 telah memenuhi empat capaian yaitu transparansi, sesuai standar akuntansi pemerintah, sistem internal yang efektif, dan sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan.
"Penilaian kami (juga) telah mewujudkan bagaimana penggunaan keuangan membawakan dampak yang signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum, juga penerimaan negara. Tentunya manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," ujar Nyoman.
Selain opini, rekomendasi menjadi hasil utama pemeriksaan keuangan. Nyoman mencatat Kejagung telah menindaklanjuti 94,8 persen rekomendasi, jauh di atas standar nasional 75 persen.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































