Menuju konten utama

OJK Akan Tindaklanjuti Dugaan Fraud Bank Woori Saudara

OJK menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel.

OJK Akan Tindaklanjuti Dugaan Fraud Bank Woori Saudara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti dugaan kecurangan atau fraud anak perusahaan Woori Bank, bank besar dari Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA). Kasus ini diketahui berhubungan dengan perusahaan ekspor lokal menengah dengan total kredit mencapai 78,5 juta dolar AS atau sekitar Rp1,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal bank. Di mana potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh bank mengingat masih dalam proses investigasi.

"OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen Bank Woori dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025 serta akan meningkatkan status pemeriksaan jika telah diperoleh bukti awal yang cukup terkait dengan fraud dan dugaan keterlibatan pihak internal Bank," ujar Dian dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Dian menjelaskan Bank Woori telah menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK pada kesempatan pertama. Selanjutnya telah dilakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan lawfirm, melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank, serta melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud.

"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," jelas dia.

Atas hal tersebut, OJK juga akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance(POJK No.17 tahun 2023) yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No. 15 Tahun 2024) termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra