Menuju konten utama

Novel: Independensi KPK Krusial Cegah Intervensi Tangani Korupsi

Novel Baswedan menilai independensi KPK krusial untuk mencegah intervensi dalam penanganan perkara korupsi.

Novel: Independensi KPK Krusial Cegah Intervensi Tangani Korupsi
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar pada Kamis, (15/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai independensi menjadi suatu hal yang penting dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Novel usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar atau lebih akrab dipanggil Uceng pada Kamis (15/1/2026).

Novel bilang, lembaga antirasuah tersebut memiliki potensi terbesar yakni ancaman intervensi.

"Kalau bicara KPK hari ini dengan Undang-Undang No 19 tahun 2019, potensi yang terbesar adalah intervensi, oleh karena itu, independensi KPK untuk penguatan KPK ini adalah menjadi hal yang sangat penting (krusial)," ujarnya.

Novel menyoroti penanganan korupsi dengan perkara besar acapkali tidak dilakukan dengan tuntas oleh KPK. Bahkan, dalam beberapa kasus, KPK tidak menyentuh aktor intelektual, padahal ada kerugian negara yang besar dan tak terpulihkan.

"Tentunya ini yang harus menjadi perhatian," lanjutnya.

Novel pun menyoroti penanganan kasus korupsi yang sejak awal disampaikan ke publik dengan nilai besar. Namun, setelah proses eksekusi justru menunjukkan nilai yang jauh lebih kecil.

Di sisi lain, Novel juga menanggapi kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sebab, kata Novel, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara adil dan terbuka. “Tapi tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama