tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pihak yang melindungi Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membantah isu bahwa Fuad tidak menjadi tersangka dalam kasus ini, lantaran memiliki kedekatan dengan penguasa.
"Tidak ada, semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, tentu KPK kemudian menetapkan tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi juga tidak membenarkan soal adanya dugaan bahwa terdapat pimpinan KPK yang ragu hingga tidak menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus haji ini.
"Yang pertama, tentu penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Jadi, dari pihak-pihak yang misalnya dipaparkan terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya, kemudian dalam suatu ekspos disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya," ujar Budi.
Budi menegaskan, berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, pihaknya baru bisa menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Meski begitu, Budi tidak menutup kemungkinan bahwa perkara akan terus bergulir dan merambah ke pihak selain para tersangka.
"Namun, tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir, karena penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan," tutur Budi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad, dan Gus Alex. Namun, hanya Fuad yang tidak diumumkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing sebesar 10.000 kuota.
Gus Alex, yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































