tirto.id - Penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan Indonesia ke dalam kelompok pasar negara berkembang (emerging market).
Meski begitu, dalam laporan Global Market Accessibility Review 2026, MSCI memberikan sorotan terhadap sejumlah masalah di pasar modal Indonesia yang dinilai dapat mengganggu proses pembentukan harga saham dan menyulitkan investor global untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
Bersama Turki, Indonesia dinilai mengalami kemunduran (downgrade) pada kriteria arus informasi (information flow).
"Penilaian diturunkan dari “+” menjadi “-”. Kekhawatiran terkait kemudahan investasi (investability) masih berlanjut akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham serta adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi, yang dapat mengganggu pembentukan harga saham yang wajar dan efisien," tulis MSCI dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (19/6/2026).
"Selain itu, informasi rinci mengenai pasar saham tidak selalu tersedia atau diungkapkan dalam bahasa Inggris," lanjut MSCI.
Selain itu, MSCI juga memberikan nilai pada sejumlah poin, di antaranya tingkat liberalisasi pasar valuta asing serta pendaftaran investor dan pembuatan akun.
Meski begitu, secara umum peningkatan lebih banyak terjadi di kelompok negara berkembang. Sedangkan, penurunan pada sejumlah poin penilaian kebanyakan terjadi karena masalah struktural di masing-masing bursa saham negara berkembang.
"Pada siklus peninjauan ini, terjadi lebih banyak peningkatan peringkat daripada penurunan di seluruh Pasar Negara Berkembang. Penurunan tersebut dipicu oleh masalah yang berasal dari isu struktural terkait ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran mengenai praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia dan Turki yang berdampak pada kriteria Aliran Informasi mereka," lanjut MSCI.
Dalam penilaian terbaru, informasi terkait perusahaan di Indonesia disebut tidak selalu tersedia secara lengkap dan mudah diakses dalam bahasa Inggris. Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan investor global dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi.
Sementara di sektor pasar valuta asing, Indonesia juga dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien. Selain itu, terdapat sejumlah pembatasan di pasar valuta asing domestik (onshore), di antaranya kewajiban mengaitkan transaksi valuta asing dengan transaksi efek atau sekuritas.
Dari sisi infrastruktur pasar, investor asing tidak diperkenankan menggunakan fasilitas cerukan (overdraft) dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi. Sementara itu, pemindahan aset dalam bentuk non-tunai (in-kind transfer) hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Penilaian tersebut juga mencatat bahwa aktivitas peminjaman saham (stock lending) memang diperbolehkan, namun terbatas pada saham-saham tertentu dan hanya untuk kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Praktik short selling juga masih diizinkan, meski tetap berada di bawah sejumlah pembatasan yang berlaku.
"Peminjaman Saham (Stock Lending): Diperbolehkan, namun hanya untuk saham tertentu dan terbatas pada kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Short Selling: Diperbolehkan, tetapi masih dikenakan sejumlah pembatasan," tulis MSCI dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




































