tirto.id - Badan Perfilman Indonesia (BPI) tengah menjadi sorotan masyarakat. Di akun Instagram resmi mereka, BPI mengunggah serangkaian gambar proses pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Divisi Humas Polri, Pada Senin (21/4/2025). Perjanjian tersebut diklaim dalam rangka pengembangan kapasitas SDM.
Terdapat delapan foto yang dilampirkan dalam unggahan tersebut. Mayoritas foto menampilkan suasana dalam rapat antar kedua lembaga tersebut. Menariknya, foto terakhir menampilkan sebuah layar yang berisikan nota kesepahaman antara Polri dan dengan BPI. Tertera di layar judul nota kesepahaman tersebut, “Sinergitas Pengawasan Pembuatan, Pengedaran, Pertunjukan Film Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Kepada Tirto, Ketua Umum BPI, Gunawan Paggaru, menjelaskan dua ada dua pokok pembahasan utama dalam rencana kesepakatan antara lembaganya dengan pihak kepolisian Indonesia. Pertama, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia. Kedua, akses data informasi.
“Tujuan utamanya adalah bahwa selama ini kita kalau mau melakukan riset tentang polisi, tidak ada jalurnya. Nah, ini kita buka komunikasinya, itu sebenarnya untuk mempermudah teman-teman juga,” ujarnya saat dihubungi Tirto secara langsung, Jumat (25/4/2025).
Gunawan juga menyebut mewajarkan adanya kekhawatiran masyarakat dan juga insan perfilman Tanah Air, terkait frasa ‘pengawasan’ dalam judul Nota Kesepahaman antara lembaganya dan Polri tersebut.
Dia menjelaskan judul yang beredar itu masih dalam bentuk draf yang belum disepakati oleh kedua pihak, baik BPI maupun Polri. Dia menjamin, tidak ada bentuk dan upaya ‘pengawasan’ apapun dari pihak Polri dalam kerja sama atau MoU itu.
“Makanya kita MoU-nya sama Divisi Humas Polri. Humas kan tidak punya kekuatan. Ngapain Humas mau mengawasi? Apa urusannya harus mengawasi? Ini nggak ada relevansinya sama sekali,” ujarnya.

Dia pun sadar kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di Pasal 28E. Terkait ini juga ada di UU Perfilman.
“Makanya saya selalu bilang kepada teman-teman itu, kalau ada pengawasan dari manapun, itu saya yang paling depan maju. Saya kan juga film maker,” tambahnya.
Gunawan mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dan juga insan perfilman Tanah Air terhadap proses perencanaan MoU ini. Menurutnya, kekhawatiran dari masyarakat wajar, menimbang kondisi saat ini, saat masyarakat sipil sedang mengalami kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi.
Dia menegaskan, saat ini, MoU tersebut masih dalam proses perencanaan dan pembahasan yang intens. Menurutnya, MoU tersebut nantinya hanya semacam pilihan bagi para pelaku perfilman di Indonesia.
“Kalau mau dipakai, mau riset termasuk penggunaan sarana-prasarana gitu, contohnya teman-teman ingin menggunakan apa? Prasarana Polri? Ya, silahkan menggunakan MoU ini sebagai bahan untuk mengajukan kerjasama dengan mereka. Kalau tidak ya nggak apa-apa juga,” tegasnya.

Badan Perfilman Indonesia (BPI) adalah lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman di Indonesia. Kedudukan dan posisi BPI diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya dalam Pasal 68 hingga Pasal 70.
Dasar hukum tersebut mengatur kedudukan BPI merupakan lembaga swasta yang bersifat mandiri, yang berarti tidak berada di bawah atau bagian dari instansi pemerintah mana pun. Pembentukannya dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Kekhawatiran dengan Frasa ‘Pengawasan’
Pengamat perfilman, Hikmat Darmawan, mempertanyakan urgensi dan maksud dari keberadaan MoU tersebut. Apalagi kondisi di masyarakat tengah menyoroti RUU dan UU yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Dia menyoroti frasa ‘pengawasan’ dalam judul MoU antara BPI dan Polri tersebut. Apalagi, pihak yang menandatangani MoU itu adalah BPI, kelompok yang mewakili dunia perfilman lokal, dengan pihak kepolisian.
“Bagi kami sebagai pelaku maupun para peneliti dunia film kan ini tidak memuaskan ya. Belum ada penjelasan yang resmi, utuh, dan lengkap dari BPI hingga terjadi kesimpangsiuran dan bahkan pengertian ‘pengawasan’ itu masih belum ada kejelasan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (25/4/2025)
Hikmat menilai, BPI tidak peka dalam merespons ramai pertanyaan terkait adanya MoU tersebut. Mereka abai dengan kondisi yang terjadi dalam masyarakat saat ini, saat masyarakat sipil sedang ramai dihajar isu-isu yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Kepada BPI, Hikmat juga mempertanyakan relevansi dari adanya MoU, terhadap industri dan ekosistem perfilman Indonesia. Lebih lanjut, ia juga penasaran siapa yang memiliki inisiatif terlebih dahulu atas kehadiran perjanjian ini. Ia merasa dalam proses ini, BPI tidak banyak melibatkan pengampu kepentingan di dunia perfilman.
“Pengampu kepentingan di perfilman enggak banyak yang merasa tahu atau terlibat dengan proses ini. Masa sih, ini bukan sesuatu yang perlu dikonsultasikan kepada ekosistem? Atau paling tidak, setelah ribut-ribut, masa sih enggak ada penjelasan yang lebih gamblang dan jelas dan tentang apa makna ‘pengawasan’,” ujarnya.
Senada, Sutradara Film, Yosep Anggi Noen, juga mempertanyakan apa maksud dan tujuan adanya Mou antara BPI dan Polri tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apapun, sampai tak sengaja menemukan unggah akun Instagram resmi BPI.
Sama seperti Hikmat, Yosep juga menyoroti frasa ‘pengawasan’ dalam judul MoU antara kedua lembaga yang tersebar di media sosial itu.
“Ini (MoU) punya potensi problematis nih. Karena dilihat dari pemilihan kata-katanya (dalam judul MoU), itu sangat mencurigakan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (25/4/2025).

Yosep menjelaskan bahwa BPI merupakan lembaga yang seharusnya mengacu pada fungsi-fungsi yang lebih besar. Membuat kebijakan yang menjadi satu payung strategi untuk kemajuan dunia perfilman, misalnya.
Namun, dalam praktiknya, ia melihat kegiatan BPI nampak lebih cenderung simbolis dibanding praktik. Menurutnya, gerakan BPI yang seolah tidak terprediksi ini yang harus diwaspadai. Hal ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Bagaimana kalau MoU itu dijadikan legitimasi oleh pihak tertentu untuk bilang bahwa, ‘ini sudah ada MoU loh, kok kamu nggak seperti ini, nggak seperti MoU kita,’ gitu. Itu kan buruk ya efeknya,” ujarnya.
Sebagai bagian dari insan perfilman Tanah Air, Yosep secara tegas menolak kehadiran MoU antara BPI dan Polri tersebut. Menurutnya, tak masuk akal jika misal kerja sama antara kedua lembaga tersebut hanya untuk mengatur penggunaan atribut Polri dalam film-film.
“Ngapain sih harus ada MoU yang sebenarnya punya potensi besar untuk kemudian menjadikan aparatur negara itu masuk ke ruang-ruang yang sebenarnya tidak perlu dimasuki,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































