tirto.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut Nazaruddin, Sahroni telah menuntaskan masa sanksi sehingga dapat kembali menduduki posisi pimpinan komisi. Ia menekankan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
Dengan merujuk pada putusan itu, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni telah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III juga didasarkan pada surat usulan dari Partai NasDem tertanggal 19 Februari 2026.
Nazaruddin memastikan proses pelantikan ulang tersebut telah mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” kata dia.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































