Menuju konten utama

Surya Paloh Belum akan PAW Ahmad Sahroni Usai Kena Sanksi MKD

Nasdem belum memiliki rencana untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya, Ahmad Sahroni. Apa pertimbangannya?

Surya Paloh Belum akan PAW Ahmad Sahroni Usai Kena Sanksi MKD
Surya Paloh seusai membuka acara Fun Walk menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025). Dokumentasi Irfan Amin.

tirto.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya, Ahmad Sahroni. Hingga saat ini partainya masih menghormati mekanisme sidang kode etik yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni.

"Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu," kata Surya Paloh seusai membuka acara Fun Walk menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Dia menjelaskan, Nasdem menindak tegas dengan menonaktifkan Sahroni dari kepengurusan partai dan keanggotaan di DPR. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap pernyataan Sahroni yang mengomentari wacana pembubaran DPR tidak bijak.

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati," jelasnya.

Sebelumnya, MKD memutus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio terbukti bersalah dalam melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.

Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Selain itu, MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama tak terbukti melanggar etik, sehingga status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang terhitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem," kata Ketua MKD Adang Daradjatun pada Rabu (5/11/2025).

Sebagaimana Eko Patrio dan Nafa Urbach, hukuman berupa penonaktifan itu membuat Sahroni tidak mendapat hak keuangan sebagai anggota legislatif selama periode hukuman berlangsung.

Baca juga artikel terkait AHMAD SAHRONI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang