tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait status keanggotaan lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Puan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kami tindaklanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Puan mengatakan akan melihat terlebih dahulu putusan MKD tersebut. Dia juga memastikan akan membahas putusan MKD tersebut dengan pimpinan DPR RI lainnya.
“Kami lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan,” ucap Puan.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama tak terbukti melanggar etik, sehingga status keanggotaan mereka akan diaktifkan kembali.
Adapun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputus bersalah dalam melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.
Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































