Menuju konten utama

Menteri Teten: Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Teten menuturkan, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional retail modern.

Menteri Teten: Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menuturkan tidak ada aturan terkait pembatasan operasional warung Madura. Hal itu merespons pernyataan pejabat kementeriannya soal warung Madura diimbau tidak beroperasi selama 24 jam.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat itu," kata Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Teten menuturkan, Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional retail modern. Dia juga menegaskan semua regulasi dari Perda berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah," ucap Teten.

Kementerian Koperasi dan UKM dalam hal ini terus mendorong terwujudnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

"Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan dari ekspansi ritel modern kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha, ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal," kata Teten.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menuturkan pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, meminta pemerintah untuk tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura. Jika warung kelontong kecil seperti warung Madura di persempit ruang gerak-nya, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih, serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.

"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," kata Nasim dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait KEMENKOPUKM atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin