Menuju konten utama

Menko Yusril Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD di 2028

RI juga bidik pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen agar dapat keluar dari status middle income trap.

Menko Yusril Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD di 2028
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki ​​​​​Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa Indonesia dapat menjadi anggota penuh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) paling lambat dalam tiga tahun ke depan.

Menurutnya, Indonesia tengah membidik pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, dengan harapan dapat keluar dari status middle income trap, atau negara berpendapatan menengah. Ia mengatakan, saat ini pemerintah tengah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara maju, salah satu sasarannya adalah bergabung dengan blok ekonomi global seperti OECD.

“Pak Airlangga, Pak Menko Perekonomian, saya juga sama-sama mendiskusikan berdialog dengan OECD yang hampir dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Insyaallah, maksimum 3 tahun lagi Indonesia akan menjadi anggota OECD,” kata Yusril di SME Tower, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meski demikian, Yusril mengakui masih ada berbagai tantangan untuk membawa Indonesia masuk dalam kelompok negara maju. Salah satu syarat utamanya adalah menjadi anggota OECD.

Bahkan, untuk menjadi anggota OECD sendiri terdapat sejumlah persyaratan khusus. Di antaranya, komitmen dalam pemberantasan korupsi, menciptakan iklim yang kondusif, serta membangun norma hukum yang adil dan memberikan kepastian.

“Salah satu persyaratan untuk menjadi anggota kelompok negara-negara maju ini, kita melakukan aksesi terhadap berbagai konvensi yang dimiliki oleh OECD, antara lain komitmen bersama dalam memberantas korupsi, menciptakan suasana yang kondusif dan kemudian menciptakan suasana yang fair dan menciptakan norma-norma hukum yang adil dan mempunyai kepastian,” katanya.

“Saya kira merupakan kewajiban bagi negara untuk menjamin tegaknya keadilan dan menjamin tegaknya kepastian hukum,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait OECD atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana