tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengaku pihaknya terus mengawasi kreator konten kuliner yang mengunggah konten review makanan di media sosial.
Hal ini merespons kasus influencer atau kreator konten kuliner di media sosial bernama William Anderson atau lebih dikenal dengan sebutan Code Blue. William diduga menuduh pemilik toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue berjamur ke sebuah panti asuhan yang berlokasi di Jakarta. Setelah itu, dia mengunggah sebuah konten yang berisikan ulasan negatif tentang toko tersebut dengan mengatakan toko itu telah memberikan kue tak layak makan kepada panti asuhan.
Namun, Clairmont Patisserie langsung mengklarifikasi tuduhan tersebut. Namun, Code Blue memeras pemilik toko itu dengan meminta sejumlah uang sekitar Rp300-Rp350 juta apabila menghapus unggahannya tersebut.
Budi mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) untuk membahas pengawasan terhadap konten-konten serupa yang kerap beredar di media sosial.
Langkah tersebut sebagai bentuk upaya Kemendag untuk melakukan pengawasan terhadap konsumen dan produsen dalam negeri.
“Ya, pasti kita ikuti terus. Itu di Ditjen PKTN (Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga). Kemarin kami juga sudah kumpul ya terkait dengan konten-konten seperti itu, untuk ditertibkan, supaya jangan sampai terjadi lagi. Itu tetap kita ikutin terus perkembangannya,” kata Budi, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR DI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menyoroti fenomena maraknya influencer di media sosial dengan konten review makanan dan kosmetik.
Mufti pun meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberi perhatian terhadap hal tersebut lantaran dinilai meresahkan karena dapat berujung dengan pemerasan. Dia pun menilai adanya kelengahan dalam kinerja Kemendag dalam mengawasi konsumen, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh para influencer yang tidak bertanggung jawab.
“Sudah menjadi keresahan masyarakat karena adanya kelengahan Kementerian Perdagangan dalam rangka memitigasi, dalam rangka melindungi, para konsumen kita. Panjenengan (Anda) tau, akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh influencer kita untuk melakukan review-review produk skincare dan juga makanan,” ungkap Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dia mencontohkan kasus yang dimaksud, yakni pengusaha skincare yang diperas oleh influencer lantaran produknya di review dengan tidak baik.
Dia juga menyinggung salah satu kasus influencer atau kreator konten kuliner di media sosial bernama Code Blue yang diduga memeras pemilik produk setelah memberikan review buruk.
“Baru dua hari yang lalu ada namanya Code Blue. Dia melakukan review terhadap makanan yang kemudian setelah itu si pemilik makanan datang dan ternyata diperas Rp350 juta kalau tidak salah,” tegas Mufti.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama