tirto.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, percaya masa depan ketenagakerjaan anak-anak muda Indonesia bertalian kuat dengan perekonomian gig.
Pekerja gig – merujuk pada tenaga kerja berbasis platform hingga sektor digital – masih dianggap sebagai pekerja informal, status pekerjaan mereka pun kerap dilabeli sebatas mitra. Karenanya, Huda menilai, payung hukum spesifik dibutuhkan untuk memberikan jaminan hak ketenagakerjaan bagi para pekerja gig.
“Kami menilai saat ini para pekerja gig di Indonesia belum mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Padahal pekerja gig ini jumlahnya besar, bahkan di masa depan mayoritas pekerja di Indonesia bisa memilih model gig ini karena faktor fleksibilitas, kemandirian, dan keterhubungan digital yang dinamis,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Karenanya, Fraksi PKB DPR RI mendorong RUU Pekerja Gig segera dibahas parlemen dan pemerintah. Menurut Huda, yang juga merupakan salah satu inisiator beleid ini, pihaknya sudah bersurat secara resmi kepada pimpinan DPR agar RUU Pekerja Gig masuk dalam Prolegnas 2026.
Fraksi PKB juga sudah mengirimkan draf dan naskah akademik RUU Pekerja Gig kepada fraksi-fraksi partai politik lain di DPR. Huda menuturkan pihaknya sudah mulai membangun komunikasi dengan para pihak terkait seperti akademisi, asosiasi pekerja, NGO, hingga kalangan pengusaha untuk menyempurnakan usulan tersebut.
“Berdasarkan informasi resmi yang kami terima, RUU Pekerja Gig telah masuk program legislasi nasional menengah, kami akan terus mendorong agar RUU Pekerja Gig ini masuk menjadi agenda Prolegnas Prioritas sehingga bisa segera dibahas,” ujar Huda ketika ditanya perkembangan usulan RUU Pekerja Gig.
Jutaan masyarakat Indonesia memang menggantungkan hidup dari pekerjaan informal di ekonomi gig. Data menunjukkan, lebih dari separuh pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal yang minim perlindungan sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten melebihi pekerja formal. Pada Februari 2023, jumlahnya mencapai 83,34 juta orang (60,12 persen), meningkat menjadi 84,13 juta orang (59,17 persen) pada Februari 2024, dan kembali bertambah menjadi 86,58 juta orang pada Februari 2025 atau sekitar 59,17 persen dari total penduduk bekerja.
Pada 2026, jumlahnya tercatat sekitar 85 juta orang atau setara 57,70 persen dari total pekerja di Indonesia.
Di tengah dominasi pekerja informal tersebut, ekonomi gig faktanya berkembang pesat di Indonesia. Laporan World Bank menyebutkan bahwa sekitar 6 hingga 7 persen pekerja informal di Indonesia merupakan pekerja gig.
Selain itu, terdapat 55 persen pekerja gig daring (online) berusia 30 tahun atau lebih muda, menunjukkan bahwa sektor ini cukup populer di kalangan generasi muda.
Apa Itu Ekonomi Gig?
Istilah ekonomi gig sendiri mulai populer di Amerika Serikat usai resesi besar 2008, ketika itu struktur ketenagakerjaan mulai didominasi proyek jangka pendek dengan sistem kontrak non-tradisional dan bayaran berbasis hasil.
Secara umum, ekonomi gig merujuk pada pekerjaan jasa yang dilakukan individu dan dimediasi oleh platform digital.
Model ini kerap dikaitkan dengan kondisi kerja yang tidak pasti, upah relatif rendah, serta tingkat keamanan kerja yang minim. Di Indonesia sendiri, data INDEF menunjukkan jumlah pekerja gig meningkat dari sekitar 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024. Pada November 2025, jumlah pekerja gig diperkirakan mencapai 4,4 juta orang dan terus bertambah seiring perkembangan teknologi.
Hak Pekerja Gig Perlu Dihargai
Dalam dokumen policy brief INDEF bertajuk: “Narik Tiap Hari, Hak Perlu Dihargai: Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia”, disebutkan jutaan pekerja di Indonesia saat ini menggantungkan hidupnya pada platform digital seperti ojek daring, kurir makanan, hingga jasa freelance secara daring.
Fleksibilitas yang ditawarkan seringkali menutupi realitas pahit: jam kerja panjang, pendapatan tidak menentu, risiko keselamatan tinggi, dan ketiadaan perlindungan hukum.
Ketidakjelasan status hukum antara pekerja platform dan perusahaan membuat mereka berada di ruang abu-abu antara “pekerja” dan “mitra”, sehingga tidak terlindungi oleh payung Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ekonom peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai urgensi pengaturan pekerja gig memang kebutuhan nyata, tetapi persoalannya tidak sekadar soal berapa banyak jumlah pekerjanya saja.
“Justru sampai sekarang kita belum memiliki angka yang benar benar pasti. BPS mencatat 86,56 juta pekerja informal per Februari 2025, sementara untuk pengemudi ojol saja terdapat perbedaan angka antara organisasi pengemudi dan data BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yusuf kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Ketidakjelasan ini menunjukkan persoalan mendasar, negara belum memiliki definisi dan mekanisme pendataan yang cukup jelas terhadap sektor perekonomian gig. Tanpa status hukum yang jelas, sulit menentukan siapa yang harus dilindungi dan siapa yang harus bertanggung jawab memastikan hak kesejahteraan pekerja gig.
Dari perspektif ekonomi, kata Yusuf, persoalan pekerja gig terpaku pada ketimpangan antara kendali dan tanggung jawab. Platform pada praktiknya memiliki kendali besar terhadap hal yang menentukan pendapatan pengemudi: mulai dari tarif, alokasi order, besaran potongan, hingga keputusan menonaktifkan akun.
Namun hubungan tersebut selama ini lebih banyak dibingkai sebagai mekanisme kemitraan. Dampaknya, tanggung jawab yang biasanya melekat pada pemberi kerja tidak sepenuhnya hadir.
“Akibatnya, risiko kecelakaan, fluktuasi order, biaya kendaraan, dan bahan bakar sebagian besar ditanggung pekerja. Ini bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga masalah ekonomi karena biaya tersebut pada akhirnya tidak benar benar hilang,” terang Yusuf.

Logika ekonominya sederhana, ketika pekerja gig mengalami kecelakaan tanpa perlindungan yang memadai, biaya berpindah ke rumah tangga atau negara melalui berbagai skema perlindungan sosial.
Dalam istilah ekonomi, jelas Yusuf, terdapat ‘eksternalitas’ yang muncul, karena sebagian biaya dari model bisnis malah ditanggung pihak lain.
Dalam jangka panjang, kita juga menghadapi persoalan pekerja usia produktif yang bekerja bertahun tahun tanpa perlindungan hari tua yang memadai.
RUU Pekerja Gig karenanya, dipandang Yusuf diperlukan secara khusus. Kerangka ketenagakerjaan yang ada saat ini cenderung melihat hubungan kerja secara sederhana, sebagai hubungan kerja atau bukan hubungan kerja.
Jika semua pekerja platform dipaksa masuk sebagai karyawan, fleksibilitas yang menjadi salah satu alasan orang memilih pekerjaan gig justru menjadi berkurang dan platform berpotensi merespons situasi ini dengan mengurangi jumlah mitra.
“Tetapi kalau semuanya tetap dianggap sebagai mitra, perlindungannya juga tidak memadai. Jadi yang dibutuhkan adalah kerangka hukum yang lebih presisi, yang mengakui karakter pekerjaan gig sekaligus memastikan ada standar perlindungan minimum,” jelas Yusuf.
Ketinggalan dari Malaysia dan Singapura
Ketertinggalan regulasi pekerja gig Indonesia menjadi kontras dengan kemajuan negara tetangga. Malaysia sudah memiliki Gig Workers Bill 2025. Sementara Singapura lewat Platform Workers Act 2024 telah mengakui status hukum pekerja platform, menjamin kontrak tertulis, hak berserikat, jaminan sosial wajib, transparansi algoritma, dan mekanisme penyelesaian sengketa formal.
Sementara di Indonesia, perlindungan bersifat sukarela dan terfragmentasi serta bergantung pada inisiatif perusahaan platform.
Namun, Yusuf melihat ketertinggalan ini sebagai peluang Indonesia merumuskan RUU Pekerja Gig yang lebih matang. Meski Malaysia dan Singapura telah memiliki regulasi khusus pekerja gig, sejumlah evaluasi dan kritik terhadap payung hukum tersebut sejatinya masih ada.
Di Malaysia misalnya, salah satu kritik yang mengemuka adalah beban iuran jaminan sosial yang masih cukup banyak berada di sisi pekerja, sementara platform lebih berperan memfasilitasi pembayaran. Kebebasan untuk berserikat juga terbatas di dalam aturan Gig Workers Bill 2025 yang dikeluarkan Malaysia.
“Hak pekerja untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama juga penting diatur karena status sebagai mitra usaha dapat menimbulkan persoalan dari sisi hukum persaingan,” terang Yusuf.
Cakupan aturan juga dinilai tidak boleh berhenti pada ojol dan kurir karena model kerja berbasis platform berkembang sangat cepat. Ke depan, pekerja seperti tutor daring, penerjemah, pekerja kreatif, annotator data, dan pekerja lintas negara juga bisa masuk dalam ekosistem gig ini.
“Karena itu, regulasinya harus cukup fleksibel untuk mengikuti perkembangan model bisnis dan teknologi,” sambung Yusuf.
Perlunya Payung Hukum Hak Pekerja Gig Segera Diwujudkan
Sementara itu, peneliti ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, memandang selama ini perusahaan di sektor ekonomi gig cenderung tidak terikat dalam aturan yang baku terkait bagaimana hubungan ketenagakerjaan mereka dengan para mitra.
Karenanya payung hukum perekonomian gig diperlukan agar Indonesia tidak ketinggalan dengan perkembangan pesat teknologi.
Ekonomi gig sendiri dinilai memberikan sejumlah manfaat: seperti fleksibilitas kerja, kemudahan akses masuk bagi pekerja dengan keterampilan terbatas, serta peluang memperoleh pendapatan tambahan.
Selain itu, penggunaan platform digital menciptakan sistem kerja yang lebih terstruktur dibandingkan sektor informal tradisional, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pasar tenaga kerja.
“Model kerja ini memungkinkan individu untuk mengatur waktu kerja secara mandiri dan bahkan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan,” terang Nailul kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Nailul menjelaskan, meski berkempang pesat, sebagian besar pekerja gig belum memiliki akses memadai terhadap jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja, dan dana pensiun. Rendahnya tingkat kepesertaan itu turut dipengaruhi oleh faktor seperti skema pembayaran yang kurang fleksibel, rendahnya literasi jaminan sosial, serta status hubungan kerja yang belum jelas.
“Selain itu, mereka yang merupakan pekerja gig berbasiskan tempat (driver transportasi online) perlu juga didorong untuk keluar dan mendapatkan pekerjaan yang memberikan pendapatan lebih baik. Maka perlu masuk juga terkait peningkatan skill dari pekerja gig,” ujar Nailul.
Di sisi lain, Yusuf dari CORE Indonesia mengingatkan, walaupun perekonomian gig potensinya besar, namun angka kontribusi sektor ini harus dibaca secara hati hati. Angka ratusan triliun rupiah yang sering dikutip dari sektor ride hailing misalnya, kata dia, lebih tepat dipahami sebagai nilai transaksi bruto, bukan tambahan output bersih perekonomian.
“Karena sebagian aktivitas tersebut merupakan perpindahan dari aktivitas ekonomi yang sebelumnya sudah ada. Yang lebih penting adalah dampak tidak langsungnya. Kepastian hukum dapat mengurangi konflik antara pekerja dan platform serta menurunkan ketidakpastian bagi pelaku usaha digital,” kata Yusuf.
Selain itu, payung perekonomian gig juga berpotensi memiliki dampak yang perlu ditemukan titik tengahnya. Biaya kepatuhan platform, jelas Yusuf, di ujungnya berpotensi merembes ke tarif konsumen, mengurangi insentif pekerja, atau membuat platform mengurangi perekrutan.
Sebelum menetapkan regulasi baru, pemerintah perlu menghitung siapa yang pada akhirnya menanggung biaya-biaya tersebut dan seberapa besar dampaknya terhadap pekerja, konsumen, dan pihak platform.
Yusuf juga mengingatkan bahwa pertumbuhan pekerja gig jangan sampai otomatis dianggap pertumbuhan ekonomi. Pekerjaan formal yang luas dan bergaji layak, justru adalah pekerjaan rumah pemerintah yang mestinya diselesaikan.
“Kalau semakin banyak orang masuk ke pekerjaan gig karena industri formal tidak cukup mampu menciptakan pekerjaan yang produktif dan bergaji layak, itu justru menunjukkan persoalan struktural di pasar tenaga kerja. Jadi, RUU Pekerja Gig memang penting sebagai instrumen perlindungan, tetapi jangan sampai dianggap sebagai strategi pembangunan tenaga kerja,” ujar Yusuf.
Pekerja Gig di RUU Ketenagakerjaan
Di sektor ketenagakerjaan, sebetulnya DPR dan pemerintah saat ini memang tengah menulis ulang aturan lewat RUU Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengungkapkan bahwa pekerja gig atau berbasis platform juga akan ikut diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.
Dalam rilis tertulis Kemnaker pada Juni lalu, pemerintah menyatakan regulasi ketenagakerjaan yang baru dibentuk agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital berbasis platform (gig economy) dengan tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan pelindungan pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat itu menyatakan, perkembangan ekonomi digital menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy yang model kerjanya berbasis platform. Hal ini membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi pelindungan pekerja.
"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris dalam rilis Juni 2026 lalu.
Menurutnya, perubahan model bisnis dan pola kerja menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," sambung Cris.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), Ambrosius Emilio Sutikno, menekankan masuknya isu sektor pekerja gig dalam RUU Ketenagakerjaan memang pintu masuk penting bagi pengakuan pekerja pelantar digital.
Namun, pengaturan tersebut belum sepenuhnya memadai untuk memastikan pelindungan yang efektif bagi pekerja pelantar digital.
“Persoalannya bukan karena pekerja pelantar digital sama sekali tidak memperoleh pelindungan dari rezim ketenagakerjaan yang berlaku, melainkan karena kerangka regulasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ada maupun yang sedang dirumuskan belum secara maksimal menangkap karakteristik pengorganisasian kerja melalui pelantar ketenagakerjaan digital serta bentuk-bentuk kontrol algoritmik yang muncul,” jelas Emilio kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Dalam RUU Ketenagakerjaan, kata dia, karakteristik pekerja digital masih cenderung diletakkan dalam narasi fleksibilitas kerja.
Pendekatan yang perlu dikedepankan menurut Emilio adalah pendekatan primacy of fact sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 193 tentang Decent Work in the Platform Economy, yaitu melihat pada fakta mengenai bagaimana pekerjaan sesungguhnya di organisasi, baik dalam pekerjaan berbasis lokasi (location-based work) maupun pekerjaan daring (online work).
Dengan pendekatan tersebut, status dan pelindungan pekerja tidak seharusnya ditentukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan dalam perjanjian seperti mitra, freelancer, atau kontraktor independen.
Termasuk hanya berdasarkan klaim mengenai fleksibilitas, melainkan mesti berdasarkan fakta mengenai bagaimana pekerjaan diberikan, dikendalikan, diawasi, dinilai, serta dibayarkan.
“Masih terdapat sejumlah kekosongan yang perlu diperkuat. Belum terdapat pengaturan yang memadai mengenai algoritma sebagai instrumen yang mengorganisasi pekerjaan, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan berbasis algoritma, mekanisme pengawasan dan evaluasi pekerja, serta larangan terhadap diskriminasi algoritmik,” sambung Emilio.
Payung Hukum Pekerja Gig, Haruskah Lepas dari UU Ketenagakerjaan?
Peneliti ekonomi gig dan dosen Universitas Tidar, Arif Novianto, memandang sebenarnya tidak harus ada dua UU berbeda hanya untuk mengatur perekonomian gig. Perlindungan pekerja gig, menurutnya, bisa dimasukkan secara komprehensif ke dalam RUU Ketenagakerjaan, misalnya melalui satu bab khusus mengenai pekerja platform/gig.
“Yang penting bukan nama atau bentuk UU-nya, melainkan apakah substansinya benar-benar mengakui karakteristik hubungan kerja platform dan memberikan hak yang konkret,” ujar Arif kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Selama ini persoalannya, kata Arif, pekerja gig sering berada di antara dua kategori. Secara formal disebut mitra atau pekerja mandiri, tetapi secara ekonomi sangat bergantung pada platform dan berada di bawah kontrol sistem platform.
Karena itu, jika RUU Ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan substantif terhadap pekerja gig, ia melihat tidak perlu ada keharusan mutlak membuat UU khusus pekerja gig.
“Tapi kalau pekerja gig hanya disebut normatif tanpa mengatur pendapatan, jaminan sosial, algoritma, pemutusan akun, hak kolektif, dan mekanisme penyelesaian sengketa, maka persoalannya tidak selesai. Jangan sampai memasukkan pekerja gig ke dalam undang-undang (Ketenagakerjaan) secara administratif, tetapi mempertahankan posisi mereka sebagai mitra,” ucap Arif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, tetap bersikukuh bahwa pekerja gig idealnya diatur dalam beleid khusus yakni RUU Pekerja Gig. Ia menilai aturan khusus diperlukan di tengah pasar kerja ekonomi gig yang berkembang dan diminati anak muda.
Mereka dinilai sangat rentan oleh marginalisasi serta eksploitasi hak-hak ketenagakerjaan jika tidak memiliki payung hukum khusus.
“Regulasi mengenai pekerja gig ini tidak bisa disisipkan begitu saja di RUU Ketenagakerjaan yang saat ini intensif dibahas di Panja Ketenagakerjaan DPR RI. RUU Pekerja GIG harus hadir secara khusus (Lex Specialis) untuk memastikan agar negara tidak gagap dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap pesatnya inovasi ekonomi digital,” tegas Huda kepada wartawan Tirto.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menegaskan, saat ini pemerintah masih berfokus membereskan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI. Ia memberikan sinyalemen memang belum ada rencana untuk membahas aturan khusus tersendiri terkait perekonomian gig.
“Kami masih bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Belum ada info (soal RUU Pekerja Gig),” ujar Cris kepada wartawan Tirto, Rabu (9/9/2026).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































