tirto.id - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig pada Kamis (28/8/2025) lalu. Aturan ini menjadi tonggak penting, karena untuk pertama kalinya, pekerja gig atau pekerja lepas di negara itu, memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya. Lebih dari 1,2 juta orang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan berbasis aplikasi atau kontrak jangka pendek kini tercakup dalam perlindungan negara.
Sebelum hadirnya RUU ini, posisi pekerja gig berada di area abu-abu. Mereka bukan karyawan tetap yang dilindungi ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga bukan pengusaha mandiri yang memiliki kendali penuh atas pekerjaan.
Kondisi itu membuat jutaan pengemudi ojek online (ojol), kurir, pekerja lepas di bidang seni, musik, media, hingga kreator konten, menghadapi ketidakpastian. Tidak jarang akun mereka ditangguhkan sepihak, tarif diturunkan tanpa pemberitahuan, atau upah terlambat dibayarkan.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU sebagai kemenangan besar bagi pekerja gig. Langkah tersebut merupakan bentuk pengakuan sekaligus jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja digital.
“Jaminan kestabilan pendapatan, martabat, dan pengakuan akhirnya bisa diwujudkan. RUU ini memberikan perlindungan yang sebelumnya tidak pernah ada,” ujar Anwar seperti dilansir dari unggahan video di media sosial pribadinya, Sabtu (30/8/2025).
Anwar mengatakan, meskipun beberapa pihak meragukan dan mengklaim pemerintah lambat dalam mengajukan RUU tersebut, faktanya RUU tersebut diimplementasikan dengan penuh pertimbangan, mengingat dampaknya terhadap kehidupan jutaan orang.
Anwar mengatakan RUU ini merupakan kemenangan bagi pekerja gig, sejalan dengan semangat kemerdekaan, yaitu membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, sebagaimana dijanjikan, meskipun proses legislasinya rumit dan memakan waktu.
"Ada pihak-pihak tertentu yang memutarbalikkan isu dan mengeklaim hal itu tidak bermanfaat, tetapi percayalah, [melalui RUU Pekerja Gig 2025] dengan jaminan sosial, cuti, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Perkeso), dan perlindungan asuransi, hal-hal tersebut tidak pernah terpikirkan oleh mereka yang meragukan dan keberatan," kata Anwar.
“[RUU Pekerja Gig 2025] merupakan jaminan stabilitas pendapatan, martabat, dan pengakuan, dan pada akhirnya, jaminan kenyamanan bagi mereka yang terlibat dalam bidang pekerjaan ini dan keluarga mereka," lanjutnya.
Anwar juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim Chee Keong, dan kementeriannya, serta mitra pemerintah, yang telah mendukung dan mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya pekerja gig.
Sementara itu, Steven Sim mengatakan bahwa Malaysia menjadi salah satu dari 15 negara lainnya di dunia yang memiliki undang-undang khusus untuk sektor ekonomi gig setelah RUU Pekerja Gig 2025 disahkan oleh Dewan Rakyat.
"Kami adalah negara ke-16 di dunia yang memiliki undang-undang semacam itu, yang berarti kami berada di garda terdepan dalam memberdayakan sektor ini,” kata Sim pada Kamis, dikutip dari Bernama.
Menurutnya, lewat RUU itu, investor asing akan memiliki kepercayaan lebih, karena melihat Malaysia telah menetapkan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar internasional. Ia mengatakan sebagai langkah maju, Kementerian Sumber Daya Manusia (KESUMA) akan mengadakan serangkaian kunjungan ke seluruh negeri untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan agar mereka benar-benar memahami dan mematuhi kerangka hukum dalam RUU tersebut.
Sebelumnya, saat menutup pembahasan RUU tersebut, Sim mengatakan isu ketidakpastian upah dan pembayaran di kalangan pekerja ekonomi gig di Malaysia akan ditangani melalui pembentukan Dewan Konsultasi Tripartit. Ia mengatakan dewan tersebut akan melibatkan tiga pihak utama, yaitu perwakilan pekerja gig, perwakilan penyedia platform atau pemberi kerja, dan perwakilan pemerintah.

"Di dewan, bukan pemerintah yang menentukan tingkat upah atau formula, bukan perusahaan yang menentukan tingkat upah atau formula seperti sekarang, tetapi pekerja dan pengusaha duduk bersama di [satu] platform," ujarnya.
Sim mengatakan pendekatan ini penting karena pekerja gig saat ini tidak memiliki jalur hukum untuk menegosiasikan tingkat pembayaran atau gaji mereka secara langsung. Selain itu, ia mengatakan RUU ini akan memastikan bahwa pekerja gig dilindungi dari pemutusan hubungan kerja, penangguhan, atau penonaktifan sewenang-wenang oleh entitas kontrak seperti penyedia platform.
Mengenai status pekerja gig, Sim mengatakan mereka tetap pekerja lepas dan memiliki hak untuk memilih pekerjaan. Ia mengatakan hal ini berbeda dengan status pekerja tradisional berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 di mana pekerja gig berada dalam 'kontrak untuk layanan' dan bukan 'kontrak layanan'.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga akan membentuk Gig Workers Tribunal sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Tribunal ini memberi ruang bagi pekerja untuk mengajukan keberatan atas praktik tidak adil seperti pemutusan kontrak sepihak atau perubahan tarif mendadak.
RUU ini mewajibkan kontribusi 1,25 persen dari setiap layanan ke Social Security Organisation (SOCSO), mencakup jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan disabilitas. Sim pun menganggap aspek ini merupakan terobosan terbesar karena untuk pertama kalinya pekerja gig masuk ke dalam sistem perlindungan sosial resmi.
Bagi pekerja gig di Malaysia, setidaknya ada secercah harapan bahwa profesi mereka kini diakui negara. Bahwa setiap kilometer perjalanan, setiap paket yang diantar, setiap konten yang dibuat, tidak lagi sekadar pekerjaan di dunia maya, melainkan bagian dari ekonomi nyata yang berhak atas perlindungan hukum.
Bagaimana dengan Indonesia?
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai bahwa langkah Malaysia itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia yang hingga kini belum mampu menghadirkan perlindungan serupa.
Menurutnya, kejadian di mana warga negara asing di Asia Tenggara membeli makanan dan minuman untuk para pengemudi ojol di Indonesia mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar para ojol. Hal ini dianggap sebagai sindiran keras bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu mengurus nasib jutaan ojol yang bergantung pada pekerjaan ini.
“Adanya warga negara asing dari wilayah negara-negara Asia Tenggara yang membelikan makanan dan minuman kepada para driver ojol merupakan sinyal dan sindiran keras bahwa pemerintah Indonesia sendiri tidak mampu mengurus ojol, terlebih Menteri Perhubungan yang tidak pro kepada kepentingan rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai ojol,” kata Igun saat dihubungi Tirto, pada Kamis (4/9/2025).

Ia menekankan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan kecil, melainkan tamparan keras bagi Menteri Perhubungan. Pasalnya, kementerian yang seharusnya menjadi pengelola transportasi justru gagal memberikan regulasi dan perlindungan. Sebaliknya, aplikator aplikasi ojol lebih diutamakan demi kepentingan bisnis ketimbang nasib pengemudi.
Igun menilai pemerintah lebih sering memakai alasan kehati-hatian dalam mengambil sikap. Padahal, alasan itu justru menunjukkan keberpihakan yang timpang. Ia menyayangkan bahwa hak dan keadilan pengemudi kerap diabaikan demi menjaga relasi dengan korporat besar.
“Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia sangat menyayangkan juga Menhub lebih menjaga kepentingan bisnis korporat aplikator dengan alibi harus hati-hati menentukan sikap dan kebijakan kepada korporat aplikator namun mengabaikan hak dan keadilan bagi pengemudi ojol sehingga harus terjadi ojol dibelikan makanan oleh warga negara asing sebagai bentuk keprihatinan atas kesejahteraan pengemudi,” ujarnya.
Perbandingan dengan negara lain di kawasan Asia juga mencolok. Malaysia dan beberapa negara lain berani mengambil langkah cepat melindungi pekerja gig dengan membuat undang-undang pro-rakyat. Sementara di Indonesia, keputusan seperti itu tidak pernah hadir, katanya.
Igun bahkan menuding bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan dominasi aplikator. Kebijakan yang dihasilkan pun lebih sering ditentukan oleh kepentingan bisnis platform, bukan oleh negara yang seharusnya mengatur dan melindungi rakyatnya.
“Di Indonesia, Menteri Perhubungan RI tidak berdaya melawan korporat aplikator dan lebih dikendalikan oleh kepentingan korporat aplikator sehingga pantas disebut ‘vendor driven policy’ kebijakan yang dikendalikan oleh korporat,” tegasnya.
Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Malaysia
Pakar hukum perburuhan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai ada beberapa hal penting yang bisa dipelajari Indonesia dari kebijakan Malaysia. Menurutnya, pengesahan UU Pekerja Gig memberi pengakuan formal bagi pekerja gig, meskipun dalam kategori khusus.
Lewat pengakuan secara formal, maka para pekerja gig bisa mendapatkan berbagai keuntungan seperti mendapatkan jaminan sosial, larangan platform untuk mengubah tarif secara sepihak, hingga larangan praktik diskriminatif oleh platform.
Nabiyla menilai, aturan tersebut memberikan perlindungan minimum yang penting bagi pekerja gig. Meski bukan perlindungan penuh seperti pekerja formal, langkah itu tetap menjadi dasar penting untuk mencegah praktik semena-mena oleh platform.
“Beberapa hal ini bagus untuk memberikan perlindungan minimum terhadap pekerja platform dan bisa jadi lesson learned untuk Indonesia,” ucap Nabiyla kepada Tirto pada Kamis.

Menurut Nabiyla, jika Indonesia ingin menerapkan regulasi serupa, maka dibutuhkan adanya political will yang kuat. Di Indonesia, urgensi menghadirkan regulasi pekerja gig sudah sangat jelas mengingat jumlah pekerjanya yang sangat besar. Namun, hingga saat ini kekosongan hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa ada terobosan berarti.
“Mungkin juga ada ego sektoral yang belum terselesaikan karena isu ekonomi gig ini melibatkan banyak kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Indonesia bisa menciptakan kotak hukum baru bagi pekerja dalam hubungan kemitraan ini. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu memaksakan mereka masuk ke kategori pekerja formal, tetapi tetap memberi hak dan kewajiban khusus.
Sebagai perbandingan, Singapura sudah lebih dulu mengambil langkah serupa melalui Platform Workers Bill yang berlaku sejak awal 2025. Negara itu mendefinisikan kategori baru bernama “pekerja platform” yang diberikan perlindungan meskipun bekerja secara fleksibel.
Nabiyla menilai pendekatan ini bisa diadaptasi di Indonesia. Pekerja gig memang tidak sepenuhnya independen karena tetap berada di bawah kontrol manajerial platform. Oleh karena itu, perlindungan menjadi kebutuhan mendesak.
“Mereka [Singapura] membuat definisi baru ‘pekerja platform’ yang diberikan hak dan kewajiban disesuaikan dengan posisi mereka yg bekerja fleksibel namun tetap perlu perlindungan karena sebenarnya berada di bawah kontrol manajerial platform,” ujar Nabiyla.
Indonesia Harus Terapkan Model Kebijakan Terbaik
Sementara itu, Peneliti dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, Arif Novianto, memandang kebijakan Malaysia dan Singapura sebagai langkah progresif, meski masih menyisakan banyak keterbatasan. Sebab, Arif menjelaskan, saat ini Malaysia masih mengklasifikasikan pekerja gig ke dalam kategori “pekerja mandiri yang diatur khusus”, bukan pekerja formal dengan kontrak kerja.
“Konsekuensinya, meskipun ada perlindungan dasar, pekerja gig tetap tak memperoleh hak-hak penuh seperti yang diperoleh pekerja tetap, misalnya upah minimum, jaminan kerja jangka panjang, atau hak normatif ketenagakerjaan lainnya,” sebut Arif kepada Tirto, Kamis.
Ia menilai pengkategorian pekerja gig sebagai “pekerja mandiri yang diatur khusus” itu masih sebatas perlindungan secara parsial, di mana relasi kuasa yang timpang dengan platform sebenarnya belum benar-benar teratasi.

Sementara untuk Singapura, dalam skema "pekerja platform", pekerja mendapatkan akses ke pensiun, asuransi kecelakaan kerja, hingga kompensasi medis. Namun, posisi mereka tetap berada di ruang abu-abu tanpa hak penuh sebagai pekerja formal.
Menurutnya, kelemahan terbesar dari kedua model ini adalah belum adanya hak perundingan kolektif yang kuat. Perlindungan yang ada masih sebatas individual dan tidak menyentuh akar persoalan, yakni ketimpangan kuasa antara platform dan pekerja.
Situasi di Indonesia dinilai jauh lebih buruk. Berdasarkan penelitian IGPA, kurang dari 3,5 persen pekerja gig memiliki jaminan ketenagakerjaan, dan iuran seluruhnya ditanggung sendiri oleh pekerja tanpa kontribusi dari platform.
Arif menekankan dua opsi bagi Indonesia jika ingin menerapkan model terbaik. Pertama, meniru aspek positif dari Malaysia dan Singapura seperti larangan praktik sepihak dan skema perlindungan sosial.
Kedua, melampaui keduanya dengan menjamin hak kolektif pekerja gig. Bagi Arif, langkah kedua jauh lebih penting karena konteks sosial-politik Indonesia berbeda. Jumlah pekerja gig sangat besar, perannya vital, dan konflik industrial lebih intens dibandingkan Malaysia atau Singapura.
“Artinya, sikap Indonesia sebaiknya berbeda. Kita tidak cukup sekadar meniru, karena konteks sosial-politik kita unik, jumlah pekerja gig sangat besar, kontribusi mereka vital di sektor transportasi dan logistik, dan konflik industrial dengan platform jauh lebih intens dibanding Malaysia atau Singapura. Karena itu, regulasi di Indonesia perlu berpijak pada pengakuan gig workers sebagai pekerja dengan hak-hak penuh, bukan sekadar ‘mitra’, dan memberi ruang bagi organisasi pekerja sebagai elemen utama checks and balances terhadap kekuasaan platform, misalnya hak bersuara dan menentukan pengaturan di platform agar menjadi manusiawi,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































