Menuju konten utama

Menaker Ingin Larangan Batas Usia Kerja Bisa Diatur Lewat UU

Meski demikian dalam prosesnya aturan yang lebih tinggi memerlukan penggodokan dan memerlukan koordinasi kepada lintas kementerian/lembaga (K/L).

Menaker Ingin Larangan Batas Usia Kerja Bisa Diatur Lewat UU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli ditemui di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menginginkan agar larangan terkait batas usia dalam melamar kerja diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU). Adapun saat ini aturan tersebut masih dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menaker.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (UU). Tapi itu kan semua butuh proses ya,” kata Yassierli di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Yassierli menyatakan SE merupakan langkah awal pemerintah dalam menanggapi diskriminasi dalam rekrutmen. Sehingga ke depannya akan dipertimbangkan untuk aturan yang lebih tinggi dari sekedar SE.

“Jadi memang banyak yang bertanya soal itu. Jadi seefektif apa surat edaran? Yang pertama, surat edaran itu merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” katanya.

Kendati begitu, dalam prosesnya aturan yang lebih tinggi memerlukan proses dalam penggodokannya dan memerlukan koordinasi kepada lintas kementerian/lembaga (K/L).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi tersebut mencakup pembatasan usia kerja, berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Yassierli menegaskan poin utama dari SE tersebut adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Katanya, ketentuan pembatasan usia hanya diperbolehkan berdasarkan beberapa ketentuan.

Baca juga artikel terkait MENAKER atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra