tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, akan memitigasi atas banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri perhotelan dan restoran. PHK ini diakuinya merupakan tantangan strategis di 2025.
“Ini harus kita lihat sebagai realitas dan tentu yang ditunggu selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapinya, dan ini tentunya harus dilakukan bersama lintas kementerian,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dia melihat PHK yang terjadi di 2025 tidak hanya di sektor hotel dan restoran saja, melainkan juga industri padat karya dan sektor lainnya. Maka dari itu, Yassierli menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah stimulus sebagai langkah mitigasinya.
Salah satu langkah mitigasi yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), fasilitas pelatihan (reskilling), hingga peningkatan keterampilan (upskilling).
“Kemnaker seperti saya sampaikan tadi dari hilir kita berbicara ada benefit JKP yang sudah kita siapkan, kemudian kita siapkan fasilitas untuk upskilling dan reskilling kemudian kita support full terkait dengan Satgas PHK yang akan dari hulu ke hilir masuk ke situ masalah kebijakan dan seterusnya,” jelas Yassierli.
Sebelumya, para pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta mengaku terpaksa akan melakukan pemangkasan karyawan dalam waktu dekat akibat penurunan tingkat hunian yang signifikan sepanjang kuartal pertama 2025.
Berdasarkan survei Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) terhadap para anggotanya, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan okupansi.
Kondisi ini mendorong 70 persen responden menyatakan akan mengurangi jumlah tenaga kerja jika tidak ada intervensi kebijakan yang mendukung pemulihan sektor ini.
Ketua BPD PHRI DK Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, tekanan terhadap para pengusaha datang dari dua sisi yakni pendapatan yang menurun drastis dan biaya operasional naik tajam.
Kenaikan biaya operasional dimaksud seperti tarif air PDAM yang naik 71 persen, harga gas yang melonjak 20 persen, hingga kenaikan UMP sebesar 9 persen pada tahun ini.
"Dengan tekanan dari sisi pendapatan dan biaya yang tidak seimbang, banyak pelaku usaha mulai mengambil langkah-langkah antisipatif," katanya dalam koferensi pers, Senin (26/5/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































