tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Beleid tersebut menetapkan biaya konsumsi rapat koordinasi (rakor) di tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, dan pejabat setara sebesar Rp171 ribu per orang untuk sekali rapat.
Jumlah tersebut terdiri dari biaya makan untuk sekali rakor, senilai Rp118 ribu per orang, dan biaya kudapan atau snack Rp53 ribu per orang.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa,” tulis penjelasan PMK 32/2025 Nomor 38, dikutip Senin (2/6/2025).
Anggaran ini diklaim hanya berlaku untuk rapat atau pertemuan yang dilakukan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam. Sementara itu, konsumsi rapat, yang di dalamnya termasuk makanan, kudapan, dan minuman, dapat diberikan jika pertemuan melibatkan unit eselon I lainnya dari kementerian/lembaga (K/L) negara, instansi pemerintah, serta satuan kerja (satker) atau eselon II dan pejabat setara.
“Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi,” bunyi penjelasan beleid tersebut.
Sementara itu, untuk rapat biasa, yang diselenggarakan oleh pejabat negara di wilayah-wilayah lain di penjuru Indonesia, jumlahnya cukup beragam. Untuk anggaran makanan, paling besar adalah untuk daerah Papua Pegunungan, senilai Rp93 ribu per orang untuk setiap kali rapat. Sedangkan anggaran paling tinggi untuk kudapan adalah sebesar Rp42 ribu per orang untuk sekali rapat di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Selain rakor, PMK 32/2025 juga mengatur terkait biaya konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat, dengan anggaran makan paling tinggi adalah untuk daerah Papua Pegunungan yang senilai Rp74 ribu per orang untuk sekali rapat. Sedangkan, untuk anggaran kudapan paling besar dianggarkan untuk daerah Papua Selatan dan Papua Pegunungan senilai Rp32 ribu per orang untuk sekali rapat.
Penetapan anggaran konsumsi rapat bagi pejabat tinggi negara tersebut menimbulkan polemik dan perbincangan di tengah masyarakat. Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat mempertanyakan urgensi dan kewajaran angka tersebut, terlebih ketika dibandingkan dengan alokasi dana makan bergizi gratis (MBG) bagi siswa yang hanya berkisar antara Rp10 ribu per orang.

Tak hanya itu, biaya konsumsi pejabat yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut juga dianggap jauh melampaui rata-rata pengeluaran masyarakat untuk konsumsi makanan. Berdasarkan data resmi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Maret 2024, rata-rata pengeluaran per kapita untuk konsumsi makanan di Indonesia tercatat sebesar Rp751.789 per bulan —atau sekitar Rp25.000 per hari. Artinya, biaya konsumsi pejabat per rapat sekitar lima kali lipat lebih mahal dari pengeluaran makan rata-rata masyarakat Indonesia per hari.
Lebih lanjut, pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan. Jika dikonversi ke hari, nilai pengeluaran setiap orang sekitar Rp20 ribu/hari.
Kontraproduktif dengan Semangat Efisiensi
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, mengkritisi kebijakan anggaran konsumsi rapat pejabat negara sebesar Rp171 ribu per orang. Ia menilai angka tersebut sangat tinggi bila dibandingkan dengan standar biaya hidup masyarakat umum, bahkan melampaui komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di banyak daerah.
Menurut Badiul, kebijakan ini kontraproduktif dengan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan oleh Presiden Prabowo. Ia menambahkan, kenaikan standar biaya seperti ini juga membuka celah pemborosan.

“Karena akan dengan mudah dijadikan justifikasi pengeluaran tanpa dikaitkan dengan capaian kerja yang jelas. Dalam konteks belanja birokrasi, biaya makan rapat semestinya tidak didorong menjadi stimulus konsumsi, melainkan difokuskan pada fungsi pelayanan publik,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (4/6/2025).
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini berpotensi menjadi simbol ketidakpekaan negara terhadap realitas sosial. Saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan mengalami penurunan daya beli, kebijakan seperti ini justru memperlebar kesenjangan.
“Alokasi Dana Desa untuk makan peserta musyawarah hanya berkisar Rp20.000–30.000 per orang. Sehingga terjadi jurang besar antara makan pejabat dan makan rakyat dalam sistem anggaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyebut, tahun 2025 diprediksi menjadi tahun yang menantang bagi masyarakat Indonesia, karena tekanan ekonomi yang cukup berat.
CELIOS berargumen, masifnya PHK yang terjadi di awal tahun 2025 membuat kinerja konsumsi masyarakat melemah. Salah satu indikatornya adalah Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang menurun secara month-to-month (mtm) dari Desember 2024 ke Januari 2025.
Atas dasar itu, Badiul mewakili FITRA, mengusulkan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali besaran angka konsumsi rapat bagi pejabat tersebut. Soal ini, oa menyarankan agar penyusunan standar biaya dilakukan dengan mempertimbangkan asas efisiensi, keadilan sosial, dan kebutuhan riil.
“Pemerintah harus kembali menegaskan komitmennya terhadap pengendalian belanja aparatur dan lebih memprioritaskan belanja publik yang produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dan memfokuskan pada komitmen efisiensi,” pungkasnya.
Klaim Telah Sesuai dengan Kebutuhan
Seturut pemberitaan Tempo, Kementerian Keuangan melalui pernyataan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait, telah menjelaskan alasan di balik penetapan biaya makan rapat pejabat eselon I sebesar Rp118 ribu per orang. Menurutnya, biaya Rp118 ribu itu sudah termasuk pajak 11 persen. Sehingga, kalau dikurangi, biaya untuk makan menjadi sekitar Rp 87 ribu.
“Jadi sebenarnya itu biaya yang tidak terlalu besar untuk ukuran di Jakarta,” kata Lisbon seperti yang diberitakan Tempo, pada Senin (2/6/2025).
Besaran nominal itu, menurut Lisbon, telah sesuai dengan kebutuhan rapat koordinasi tingkat menteri yang biasanya mengundang tamu dari luar negeri atau lembaga lain. Ia juga menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tak bisa dilampaui dan hanya bisa diberikan untuk rapat yang dilakukan lebih dari dua jam.
Ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut mengkritisi anggaran konsumsi pejabat yang baru disahkan ini. Menurutnya, wajar jika hal ini turut memantik reaksi publik, di tengah situasi ekonomi yang masih pincang akibat dampak pandemi, inflasi pangan, serta ketidakpastian fiskal jangka menengah.

“Jika kita bayangkan sebuah meja rapat berpendingin udara di kementerian, di mana para pejabat duduk mengelilinginya sambil menikmati makanan dan kudapan senilai Rp171 ribu, kita harus bertanya: berapa anak miskin yang bisa diberi makan bergizi dengan jumlah uang yang sama?,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (4/6/2025).
Meski pemerintah berdalih bahwa angka tersebut hanyalah batas maksimal, namun, dalam praktiknya, standar biaya acap kali berubah menjadi standar pengeluaran. Menurut Achmad, batas atas seringkali ditafsirkan sebagai target belanja, bukan rambu pengaman. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal nominal, tapi soal paradigma pengelolaan keuangan publik.
“Dengan demikian, kebijakan uang konsumsi rapat Rp171 ribu menjadi problematik bukan karena nilainya semata, tapi karena ia mencerminkan disonansi moral dalam manajemen anggaran,” ujarnya
Ke depannya, Achmad menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap seluruh standar biaya belanja aparatur. Ia menyebut langkah efisiensi seharusnya harus dilakukan dari atas ke bawah. Menurutnya, pilihan antara kenyamanan rapat dan kebutuhan rakyat adalah pilihan politik.
“Di sinilah pentingnya integritas fiskal yang berpihak. Jika negara ingin disebut efisien dan adil, maka indikatornya bukan seberapa rapi aturan disusun, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan mereka yang berada di bawah,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































