Menuju konten utama

Anggaran Kendaraan Dinas Eselon I Capai Rp931,65 Juta di 2026

Alokasi angggaran kendaraan dinas eselon I tersebut mengalami kenaikan dari yang ditetapkan sebelumnya melalui PMK 39 Tahun 2024.

Anggaran Kendaraan Dinas Eselon I Capai Rp931,65 Juta di 2026
Pegawai melintasi deretan kendaraan dinas pimpinan parlemen, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/19). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931,65 juta per unit untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Alokasi anggaran kendaraan dinas eselon I tersebut mengalami kenaikan dari yang ditetapkan sebelumnya melalui PMK 39 Tahun 2024 senilai Rp878,91 juta per unit.

Sementara pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon II paling tinggi ditetapkan senilai Rp901,92 juta per unit, yakni bagi pejabat yang bertugas untuk wilayah Bengkulu. Sedangkan biaya paling rendah untuk pengadaan kendaraan dinas ialah untuk pejabat eselon II di wilayah Aceh, yakni Rp641,99 juta.

"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga. ," tulis Sri Mulyani dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang Bersifat Sebagai Batas Tertinggi, dikutip Senin (2/6/2025).

Selain itu, dalam PMK 32/2025 ditetapkan pula biaya pengadaan kendaraan listrik bebasis baterai (KLBB) untuk pejabat eselon I senilai Rp1 miliar, Rp775,95 juga untuk pejabat eselon II, Rp430,08 juta untuk kendaraan operasional kantor, dan Rp29,12 juta untuk kendaraan roda dua.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," bunyi beleid tersebut.

Sementara itu, pengadaan kendaraan operasional pejabat/pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 ditetapkan di rentang Rp288,62-459,12 juta per unit untuk jenis pickup, di rentang Rp375,72-460,16 juta untuk jenis minibus dan di rentang Rp475,25-601,78 juta untuk jenis kendaraan double gardan.

Selanjutnya, untuk biaya pengadaan kendaraan operasional bus roda 4 atau minibus ditetapkan maksimal senilai Rp564,8 juta, Rp1,1 miliar untuk jenis kendaraan bus roda 6 atau bus sedang dan Rp1,90 miliar untuk bus roda 6 atau bus besar.

Sedangkan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda dua untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling tinggi senilai Rp42,76 juta untuk wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

"Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia," tulis PMK 32/2025.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN DINAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra