Menuju konten utama

Sri Mulyani Patok Konsumsi Rapat Pejabat Maksimal Rp171 Ribu

Jumlah tersebut terdiri dari biaya makan untuk sekali rakor senilai Rp118 ribu per orang dan biaya kudapan atau snack Rp53 ribu per orang.

Sri Mulyani Patok Konsumsi Rapat Pejabat Maksimal Rp171 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan) berbincangan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), Suahasil Nazara (kanan), Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kedua kiri), dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kedua kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Melalui beleid tersebut, dia menetapkan biaya konsumsi rapat koordinasi (rakor) di tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, dan pejabat setara sebesar Rp171 ribu per orang untuk sekali rapat.

Jumlah tersebut terdiri dari biaya makan untuk sekali rakor senilai Rp118 ribu per orang dan biaya kudapan atau snack Rp53 ribu per orang.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa,” tulis penjelasan PMK 32/2025 nomor 38, dikutip Senin (2/6/2025).

Anggaran ini hanya berlaku untuk rapat atau pertemuan yang dilakukan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam. Sementara, konsumsi rapat yang di dalamnya termasuk makanan, kudapan dan minuman dapat diberikan jika pertemuan melibatkan unit eselon I lainnya dari kementerian/lembaga (K/L) negara, instansi pemerintah, serta satuan kerja (satker) atau eselon II dan pejabat setara.

“Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi,” bunyi penjelasan beleid tersebut.

Sementara itu, untuk rapat biasa yang diselenggarakan oleh pejabat negara di wilayah-wilayah yang ada di Indonesia cukup beragam. Untuk anggaran makanan, paling besar adalah untuk daerah Papua Pegunungan, senilai Rp93 ribu per orang untuk setiap kali rapat. Sedangkan anggaran paling tinggi untuk kudapan adalah sebesar Rp42 ribu per orang untuk sekali rapat di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Selain rakor, PMK 32/2025 juga mengatur terkait biaya konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan atau diklat, dengan anggaran makan paling tinggi adalah untuk daerah Papua Pegunungan yang senilai Rp74 ribu per orang untuk sekali rapat. Sedangkan, untuk anggaran kudapan paling besar dianggarkan untuk daerah Papua Selatan dan Papua Pegunungan senilai Rp32 ribu per orang untuk sekali rapat.

“Satuan biaya konsumsi kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka),” jelas beleid tersebut.

Baca juga artikel terkait SRI MULYANI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra