tirto.id - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan tentang financial influencer (finfluencer) dinilai langkah maju untuk menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat dan akuntabel. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh key opinion leader dan para pemengaruh di media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat semakin besar.
Perkembangan tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, media sosial memperluas akses masyarakat terhadap edukasi keuangan dan investasi. Namun, di sisi lain, derasnya rekomendasi yang beredar juga meningkatkan risiko kerugian ketika disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun tanggung jawab profesional.
Persoalan ini menjadi semakin krusial seiring pesatnya pertumbuhan jumlah investor di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor pasar modal meningkat dari 22,9 juta pada Februari 2026 menjadi 26,49 juta pada April 2026. Sepanjang Mei 2026, jumlah tersebut kembali bertambah sekitar 1,26 juta sehingga totalnya mencapai 27,75 juta investor.
Menariknya, lonjakan investor itu terjadi ketika pasar saham justru sedang tertekan. Sepanjang Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 11,92 persen secara bulanan dan telah melemah 29,14 persen sejak awal tahun. Sementara itu, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan investor individu mendominasi pasar dengan jumlah mencapai 26,43 juta per April 2026, jauh melampaui investor korporasi maupun reksa dana.
Besarnya basis investor ritel dan animo masyarakat dalam berinvestasi inilah yang membuat Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan disambut sebagai angin segar oleh para pelaku industri.

Hendra Wardana, Pendiri Republik Investor—Lembaga edukasi pasar modal yang berdiri sejak 2016—, menilai ketentuan tersebut dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan yang beredar di ruang digital sekaligus menjadi benteng bagi investor dari praktik analisis abal-abal yang selama ini lebih mengandalkan sensasi dan viralitas daripada kualitas analisis.
"Memang akan selalu ada finfluencer abal-abal yang menarik perhatian melalui narasi sensasional. Namun pengalaman menunjukkan bahwa popularitas semacam itu sering kali tidak bertahan lama," ujarnya kepada Tirto, Kamis (25/6/2026).
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa aturan ini akan membatasi ruang gerak para konten kreator di bidang keuangan. Justru dengan adanya standar yang jelas, seperti kewajiban menyampaikan informasi yang jujur, akurat, dan tidak menyesatkan, masyarakat akan lebih mudah membedakan mana konten edukatif yang berkualitas dan mana yang sekadar konten sensasional.
"Aturan ini tidak serta-merta membatasi kreativitas finfluencer. Yang dibatasi adalah praktik penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan atau memberikan rekomendasi tanpa dasar kompetensi yang jelas," jelasnya.
Salah satu klausul penting dalam POJK ini, hemat Hendra, adalah pengaturan mengenai kerja sama antara finfluencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank, perusahaan sekiuritas, atau manajer investasi. Dalam aturan ini, PUJK tidak bisa begitu saja lepas tangan setelah menggandeng influencer untuk kegiatan pemasaran. Justru, mereka ikut bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer yang diajak bekerja sama.
“Dalam perspektif ekonomi, hal ini menciptakan insentif agar seluruh pihak dalam rantai komunikasi keuangan lebih berhati-hati," terangnya.
Dengan adanya tanggung jawab ini, PUJK dipastikan akan lebih selektif dalam memilih mitra, melakukan proses verifikasi yang ketat, serta memastikan konten yang diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dampaknya, risiko promosi yang menyesatkan dapat ditekan secara signifikan. "Kualitas informasi yang diterima masyarakat pun berpotensi meningkat," imbuhnya.
Poin penting lain yang diatur dalam POJK 6/2026 adalah kewajiban perizinan bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan yang mensyaratkan izin khusus.
Menurut Hendra, untuk memberikan rekomendasi saham atau produk pasar modal lainnya, seorang finfluencer wajib memiliki izin resmi sebagai Penasihat Investasi (PI). Untuk mendapatkan izin tersebut, seseorang harus memiliki sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI) terlebih dahulu.
"Sertifikasi menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi standar pengetahuan, memahami regulasi, etika profesi, manajemen risiko, serta memiliki tanggung jawab hukum atas rekomendasi yang diberikan," ujarnya, sembari menambahkan bahwa sertifikasi ini sama pentingnya dengan lembar keahlian pada profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau auditor.
"Pemberi nasihat investasi juga perlu memiliki standar kompetensi yang jelas karena dampak kesalahannya dapat merugikan banyak orang," sambungnya..
Sementara itu, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menuturkan bahwa di tengah meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, langkah pengawasan OJK perlu dibarengi dengan penerbitan pedoman perilaku bagi para finfluencer.
Ini tak hanya berlaku bagi finfluencer di pasar modal, melainkan juga aset keuangan digital, termasuk kripto—OJK mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangamengingat pasar aset digital memiliki volatilitas tinggi.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” kata Agus melaui keterangan resmi yang dirilis OJK.

Tugas Rumah OJK
Sementara itu, Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari kalangan peneliti kebijakan ekonomi. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai langkah OJK sudah tepat sasaran. Ia melihat selama ini banyak konten keuangan yang disusun dengan bias yang sangat berbahaya bagi masyarakat awam.
"Saya sangat mendukung dengan adanya pengaturan terkait dengan influencer yang selama ini banyak mengiklankan produk keuangan tanpa mempunyai latar belakang yang jelas,” ujar Nailul kepada tirto.
Menurut Huda, masalah mendasar yang terjadi selama ini adalah ketidakseimbangan informasi yang disampaikan. Para finfluencer kerap hanya menyajikan sisi manis dari sebuah produk investasi, menjanjikan keuntungan besar, cuan berlipat, atau return instan–tanpa pernah menyentuh aspek risiko yang menyertainya.
"Bahkan ada yang menjual, baik soft selling ataupun hard selling terkait produk tertentu, tanpa penjelasan lebih terkait risiko bagi masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang tertipu dan rugi karenanya," ucap Huda.
Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen di era digital harus dilakukan secara ofensif, termasuk dengan cara memutus mata rantai penyebaran informasi yang keliru.
"Saya masih meyakini, untuk melindungi masyarakat maka harus ada pemutusan arus informasi yang tidak benar dan tidak valid. Masyarakat hanya suka mendengar informasi yang baik saja, padahal ada risikonya juga. Informasi ini lah yang hendaknya ditertibkan dan POJK terkait influencer ini bisa menjadi jawaban," katanya.
Namun demikian, Huda juga mengingatkan bahwa penerapan aturan di lapangan tidak akan semulus teori. Ia menyoroti adanya batas yang sangat tipis antara aktivitas promosi produk jasa keuangan dengan sekadar komunikasi biasa atau penyampaian pendapat pribadi di media sosial. Siapa yang menentukan sebuah unggahan masuk kategori "rekomendasi investasi" atau sekadar opini personal?
Di sinilah menurutnya menjadi tantangan terbesar OJK ke depan. "Orang menyampaikan pendapat di media sosial pun tidak boleh dibatasi. Maka ini PR OJK selanjutnya," tambahnya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































