Menuju konten utama

Masa Berlaku Token Listrik yang Sudah Dibeli, Apa Bisa Hangus?

Informasi mengenai masa berlaku token listrik yang sudah dibeli. Apakah token listrik bisa kadaluarsa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Masa Berlaku Token Listrik yang Sudah Dibeli, Apa Bisa Hangus?
Warga memasukan voucher pulsa listrik elektrik di tempat tinggalnya, Jakarta, Senin (11/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Informasi seputar masa berlaku token listrik banyak dicari masyarakat usai pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 1 Januari 2025. Lalu, bisakah token listrik kadaluarsa?

Kebijakan dikson tarif listrik tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pasca-kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah.

Diskon tersebut berlaku untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar. Pelanggan prabayar dapat memperoleh diskon saat membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, marketplace, atau agen resmi lainnya. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan otomatis mendapatkan diskon saat membayar tagihan listrik bulan Januari dan Februari.

”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Rabu (1/1/2025), dikutip siaran pers PLN.

Kemudian, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diskon 50% tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) untuk 81,4 juta pelanggan rumah tangga di empat kelompok daya listrik meliputi:

  • 450 VA: 24,7 juta pelanggan.
  • 900 VA: 38 juta pelanggan.
  • 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan.
  • 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan.

Berapa Lama Masa Aktif Token Listrik yang Sudah Dibeli?

Melansir laman resmi PLN, diskon tarif listrik hanya berlaku pada Januari dan Februari 2025. Artinya, pembelian token listrik dengan potongan harga dapat dilakukan mulai Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Mengingat periode diskon hanya berlaku selama dua bulan, masyarakat banyak yang ingin memaksimalkan pembelian token selagi masih diskon. Tetapi, yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa lama masa aktif token listrik yang sudah dibeli?

PLN telah mengkonfirmasi bahwa token listrik yang sudah dibeli tidak memliki masa aktif. Dengan demikian, token listrik yang sudah dibeli bisa disimpan untuk digunakan di lain waktu.

Apakah Token Listrik Bisa Hangus Jika Tidak Dipakai?

Berdasarkan keterangan dari PLN melalui akun media sosial resmi X @pln_123, meski tidak memiliki masa aktif, token listrik bisa hangus atau kadaluarsa apabila tidak digunakan melampaui 50 kali transaksi berikutnya.

"Contoh: apabila pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian, kemudian disimpan (belum diinput) sampai dengan pelanggan melakukan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali transaksi maka nomor token yang tadi belum diinput/disimpan akan kadaluarsa," tulis akun X @pln_123, Rabu (1/1/2025) pukul 12.09 WIB.

"Untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke 51 dan seterusnya maka saat diinput ke kWh meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke kWh meter. Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, pelanggan perlu memastikan nomor token listrik yang di-input adalah benar dan tidak keliru. Kesalahan input sebanyak 3 kali berpotensi membuat token listrik terblokir, sebab sistem mungkin akan membacanya sebagai upaya percobaan input nomor token palsu.

Baca juga artikel terkait DISKON LISTRIK atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra