Menuju konten utama

Marak Organisasi Advokat Gadungan, UU Ormas Digugat ke MK

UU Ormas digugat ke MK karena maraknya organisasi advokat dengan standar etika yang kabur.

Marak Organisasi Advokat Gadungan, UU Ormas Digugat ke MK
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak delapan advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan menyusul maraknya pertumbuhan organisasi advokat yang dianggap tidak memiliki standar kualitas dan integritas yang jelas.

"Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas," ujar perwakilan Pemohon, ST Luthfiani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Para Pemohon menilai, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas telah memicu fragmentasi dalam standar pengawasan profesi advokat.

Dampaknya, kualitas bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil, semakin meragukan karena harus bergantung pada advokat dari organisasi dengan standar etika yang kabur.

"Keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar, sedangkan rakyat kecil yang hanya bisa mengandalkan bantuan hukum gratis harus menerima bantuan dari advokat yang berasal beragam organisasi advokat yang tidak jelas dengan standar etika yang kabur," ungkap ST Luthfiani dalam sidang tersebut.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengecualikan organisasi advokat dari kategori tersebut.

Mereka mendesak agar pengesahan badan hukum organisasi advokat tidak hanya memerlukan pertimbangan instansi terkait, tetapi juga harus disertai persetujuan Mahkamah Agung.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon memperjelas legal standing serta hubungan sebab-akibat (causal verband) antara UU Ormas dengan profesi advokat.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perlunya uraian kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon.

Ia juga menyarankan agar aspirasi ini dipertimbangkan untuk dibawa ke DPR RI, mengingat saat ini terdapat Rancangan UU Perkumpulan yang tengah masuk dalam Prolegnas.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, para Pemohon perlu menegaskan apakah organisasi advokat secara hukum memang merupakan bagian dari cakupan UU Ormas.

"Sebab organisasi masyarakat dan organisasi profesi itu berbeda, memang harus berbadan hukum dan didaftarkan," jelas Suhartoyo.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka. Naskah perbaikan wajib diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB.lat

Baca juga artikel terkait UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah