tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan itu diajukan oleh jajaran Polda Metro Jaya pada 17 November 2025.
"Permohonan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).
Dia menegaskan, pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Susilaningtyas menyatakan penanganan korban ledakan SMA 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ucap Susilaningtyas.
Dia menjelaskan peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban. Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.
Susi menambahkan anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang pelindungan Anak.
"Oleh karena itu, LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul," ungkap dia.
Susi berkata bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum. Susi mengatakan LPSK akan menghitung restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Dalam perkara pelaku anak, kata Susi, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga. Terlebih, restitusi adalah hak anak sebagai korban.
"Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tutur Susi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































