tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan tak akan langsung melikuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menghadapi masalah keuangan dan akan ditindak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyatakan, pihaknya akan menjajaki berbagai opsi penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah yang masuk dalam daftar "pasien" bank gagal tersebut.
Namun, Didik menjelaskan bahwa langkah LPS bergantung pada status bank yang ditetapkan oleh OJK untuk masuk dalam resolusi perbankan.
"Saya sih kira dari BPR nunggu aja dari OJK untuk diberikan bank dalam resolusi. Kalau diberikan ya nanti kita lakukan langkah-langkah pilihan opsi resolusi yang tepat bagi bank itu termasuk barangkali dijabut izin usahanya," ujarnya di Kantor LPS, Senin (22/2025).
Sebagai informasi, resolusi bank yang ditetapkan OJK dilakukan terhadap bank yang mengalami masalah keuangan dan dianggap membahayakan kelangsungan usahanya, serta tidak dapat disehatkan lagi. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian lebih luas bagi masyarakat dan sistem keuangan.
Namun, dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memiliki ruang gerak yang lebih luas sebelum mengambil langkah.
“Tapi yang perlu dipertimbangkan di sini kita adalah dengan undang-undang P2SK itu kita agak maju depan, kita bisa memasarkan atau mencoba menjajaki apakah ada investor yang mau menyuntik dana ke BPR itu atau menyelamatkan," ujarnya.
Meski tak menyebut dua BPR yang dimaksud, namun Didik menegaskan komitmen LPS untuk menyelamatkan BPR bila memungkinkan.
"Dan barangkali yang utama di sini adalah langkah likuidasi itu merupakan opsi terakhir dari BPR apabila upaya-upaya yang sudah dilakukan tidak mampu menyelamatkan BPR tersebut," tegasnya.
Saat ini, proses resolusi sudah berjalan. "Nah kalau sekarang yang sudah dicabut di resolusi 3 BPR. Nah ada juga BPR yang dalam resolusi yang sedang kita upayakan penyehatannya. Nanti kita sedang upayakan, ada 2 kalau nggak salah," ucapnya.
Proses penyehatan untuk dua BPR tersebut masih berlangsung. Namun, dia masih melihat seberapa jauh BPR tersebut dapat diselamatkan.
"Mudah-mudahan bisa selamat, kalau nanti tidak bisa selamat, langkah berikutnya adalah diminta OJK untuk mencabut izin usahanya," katanya.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































