Menuju konten utama

LPS Pangkas Tingkat Bunga Pinjaman Bank Jadi 3,5%

Keputusan ini diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar global yang terus berlanjut dan likuiditas perbankan yang masih longgar.

LPS Pangkas Tingkat Bunga Pinjaman Bank Jadi 3,5%
Konferensi pers Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta tingkat guna penjaminan simpanan dalam bank valas, Jakarta, Senin (22/9/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga pangkas 25bps menjadi level 2,0 persen.

Sedangkan untuk TBP pada bank perekonomian rakyat (BPR) turut dipangkas 25 bps menjadi 6,0 persen. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Januari 2026.

“Maka, rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta tingkat guna penjaminan simpanan dalam bank valas ini,” kata Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam konferensi pers di LPS, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Didik mengatakan keputusan ini diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar global yang terus berlanjut dan likuiditas perbankan yang masih longgar.

Selain itu, LPS juga melihat cakupan penjaminan simpanan juga masih memadai, serta kinerja intermediasi perbankan dan memberikan ruang pengelolaan suku bunga simpanan.

Baca juga artikel terkait LPS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra