Menuju konten utama

Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan.

Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
Didik Madiyono. FOTO/Lembaga Penjamin Simpanan

tirto.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (9/9/2025), memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja diangkat sebagai Menteri Keuangan. Dengan adanya keputusan tersebut, masa kepemimpinan Didik pun sudah terhitung efektif sejak kemarin.

"Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025," kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.

"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," jelas Jimmy.

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik akan akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025. Sementara sampai saat ini, proses proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden.

Sebagai informasi, Didik mulai berkarya di LPS sejak Januari 2010. Berbagai jabatan di beberapa unit kerja pun telah diembannya, mulai dari sebagai Direktur pada Grup Penanganan Klaim, Grup Analisis Resolusi Bank, Grup Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Grup Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Grup Likuidasi Bank.

Selain itu, Didik juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Bank sejak September 2016. Pada 2014, Didik kemudian dipercaya LPS untuk menjabat Komisaris PT Bank Mutiara Tbk dalam rangka penugasan pada bank yang diselamatkan LPS.

Setelah itu, pada tanggal 7 Oktober 2019, Didik efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS dan diangkat kembali melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020. Didik merupakan Anggota Dewan Komisioner yang berasal dari internal LPS.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana