tirto.id - Pengumuman hasil SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) pada SNPMB 2025 untuk Universitas Jambi (UNJA) disampaikan pada 18 Maret 2025. Setiap peserta yang lolos diwajibkan melakukan pendaftaran ulang sesuai waktu yang ditetapkan.
Daftar ulang adalah tahapan yang harus dilalui oleh peserta SNBT sebelum statusnya berubah menjadi mahasiswa baru. Oleh sebab itu, setelah dinyatakan lolos, peserta harus mempersiapkan semua persyaratan daftar ulang, termasuk membayar biaya UKT UNJA. UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah biaya kuliah yang akan dibayarkan oleh setiap mahasiswa dengan nominal tetap setiap semesternya.
Biaya kuliah Universitas Jambi untuk UKT akan disampaikan jelang atau pada saat sesi daftar ulang berlangsung. Informasi akademik terbaru termasuk daftar golongan UKT UNJA dapat diperiksa secara berkala melalui laman Siakad UNJA atau website utama di www.unja.ac.id.
Persyaratan Registrasi Ulang Peserta SNBT UNJA Tahun 2025
Persyaratan daftar ulang peserta SNBT UNJA tahun 2025 kemungkinan tidak terlalu berbeda dengan periode sebelumnya. Berbagai syarat regis UNJA SNBT yang ditetapkan seperti berikut:
1. Calon mahasiswa baru wajib mengecek kembali data pokok yang berupa nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung;
2. Bagi peserta calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah wajib mengungah beberapa berkas persyaratan sebagai berikut :
- Kartu peserta SNBT (Asli);
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK/MA;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau menerima bansos dari Kemensos yang dibuktikan dengan kartu berikut :
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Kartu Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT);
- Formulir pendaftaran KIP-K yang dicetak dari sistem kipkuliah.kemdikbud.go.id;
- Ijazah (bagi peserta yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang;
- Rapor semester 1 sampai 6;
- Akte Kelahiran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat mengunggah surat keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan dan wajib untuk menyusul unggah KTP setelah mempunyai E-KTP;
- KTP kedua orang tua/wali;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Prestasi/peringkat di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan oleh Kepala Sekolah (jika ada);
- Sertifikat/piagam yang dimiliki peserta minimal tingkat provinsi (jika ada);
- Pembayaran terakhir rekening listrik/bukti pembayaran token, rekening air (PDAM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;
- Surat penghasilan orang tua/wali;
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah/Tokoh Masyarakat tempat orang tua/wali bekerja;
- Foto berwarna yang meliputi foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur, dan foto keadaan ekonomi keluarga;
- Mengisi Surat Pernyataan Bersedia Dikeluarkan dari Universitas Jambi dan bersedia mengembalikan dana yang diterima apabila data atau keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Surat tersebut dapat diunduh melalui laman regis.unja.ac.id;
- Surat pernyataan jika lolos sebagai penerima KIP-Kuliah, akan berkuliah di Universitas Jambi. Namun jika tidak mengontrak perkuliahan (tidak kuliah tanpa surat pengunduran diri) akan dikenakan sanksi berat.
- Kartu peserta SNBT (asli)
- Ijazah (bagi peserta yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang;
- Akte Kelahiran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat mengunggah surat keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan dan wajib untuk menyusul unggahan KTP setelah mempunyai E-KTP;
- KTP kedua orang tua/wali;
- Kartu Keluarga (KK);
- Pembayaran terakhir rekening listrik/bukti pembayaran token, rekening air (PDAM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;
- Foto berwarna yang meliputi foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur, dan foto keadaan ekonomi keluarga;
- Mengisi Surat Pernyataan Orang tua/Wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan yang dapat diunduh melalui lamanregis.unja.ac.id.
- Seluruh calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan fisik umum dan tes bebas narkoba di rumah sakit umum pemerintah/swasta;
- Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi wajib melakukan tes buta warna di rumah sakit umum pemerintah/swasta/ praktek mandiri dokter spesialis mata;
- Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran dan Keperawatan wajib melakukan tes audiometri atau fungsi pendengaran di rumah sakit umum pemerintah/swasta;
- Hasil tes kesehatan fisik umum, tes audiometri/fungsi pendengaran, tes buta warna, dan tes bebas narkoba wajib diunggah ke laman regis.unja.ac.id.
5. Jadwal pembayaran dan besaran UKT akan disampaikan melalui pengumuman yang dapat diakses pada laman regis.unja.ac.id dan www.unja.ac.id. Cara bayar UKT UNJA turut dijelaskan pada pengumuman tersebut.;
6. Jika calon mahasiswa baru tidak melakukan registrasi ulang sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan akan dianggap gugur atau tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Link dan Tata Cara Daftar Ulang UNJA UTBK SNBT dan Link
Pelaksanaan registrasi ulang UNJA dilakukan secara online melalui tautan regis.unja.ac.id sesuai sesi waktu pendaftaran. Sebelum melakukan registrasi ulang, para peserta harus login dahulu di laman Registrasi UNJA. Proses regis UNJA, login memakai nomor pendaftaran peserta SNBT dan tanggal lahir.
Berikut tata cara untuk melakukan registrasi ulang SNBT UNJA selengkapnya:
- Peserta terlebih dahulu mengakses laman regis.unja.ac.id/login;
- Peserta memasukkan nomor tes atau nomor pendaftaran peserta UTBK SNBT di kolom yang tersedia;
- Plik tombol "Proses Login";
- Masukkan tanggal lahir peserta sebagai password;
- Ketika memasukan password dan ternyata tanggal lahir salah, peserta UTBK SNBT dapat menghubungi Helpdesk Registrasi UNJA melalui WhatsApp pada nomor 0821-8147-6636 / 0853-8192-4268.
- Setelah berhasil masuk beranda, lakukan pendaftaran ulang mengikuti petunjuk yang tertera pada layar.
Daftar Biaya UKT UNJA Terbaru
Biaya UKT UNJA diperbarui setiap tahunnya. Besaran UKT biasanya tidak terlalu jauh antara tahun ini dengan periode terdahulu untuk setiap golongannya. Perkiraan biaya UKT UNJA terbaru sebagai berikut:
1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp5.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.000.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp4.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.000.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp4.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp5.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp5.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp3.000.000
- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp6.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp10.000.000
- Kelompok V-VIII : Rp5.000.000 s.d Rp20.000.000
- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000
- Kelompok V-VIII : Rp2.500.000 s.d Rp4.000.000
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id







































