tirto.id - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa Kementerian, salah satunya Kementerian Pertanian (Kementan) akan diumumkan mulai tanggal 16-25 Juni 2025.
Jadwal ini merupakan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) berdasarkan surat Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Proses seleksi berikutnya akan berlanjut ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup, Nomor Induk PPPK, serta pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 1-31 Juli 2025. Lantas, bagaimana cara mengakses pengumuman?
Link Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementan
Hasil pengumuman Kompetensi PPPK Tahap 2 dapat diakses melalui dua laman resmi yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Tautan untuk mengakses pengumuman hasil Seleksi Kompetensi (Selkom) Tahap 2 Pemerintah Provinsi Banten dapat dilihat melalui link berikut:
Link Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementan SSCASN BKN
Link Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementan CASN Pertanian
Cara Cek Hasil Uji Kompetensi PPPK Tahap 2 Kementan
Terdapat dua cara yang bisa digunakan untuk memeriksa hasil kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 Kementan. Salah satu caranya adalah dengan mengakses situs resmi SSCASN BKN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id. Peserta perlu mengklik menu "Login" atau "Masuk" di bagian kanan atas laman tersebut.
Setelah itu, peserta diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah digunakan saat mendaftar. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan halaman akun pribadi, di mana peserta bisa melihat ringkasan pendaftaran sekaligus mengecek status kelulusan mereka.
Selain melalui SSCASN, peserta juga dapat mengecek hasil seleksi melalui situs resmi instansi Kementerian Pertanian.
Umumnya, instansi tersebut akan mengunggah pengumuman hasil seleksi yang berisi daftar peserta yang dinyatakan lulus sesuai formasi yang dilamar. Disertai dengan keterangan berupa kode atau catatan yang menjelaskan status masing-masing peserta.
Kelulusan PPPK tahap 2 Berdasarkan Apa?
Pada pengumuman hasil seleksi PPPK, selain mencantumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus, juga disertakan sejumlah kode yang menjelaskan status kelulusan masing-masing peserta secara lebih rinci.
Adapun, kelulusan PPPK Tahap 2 berdasarkan pada beberapa kriteria, yaitu dinyatakan lulus berdasarkan pemindahan formasi dari lokasi lain yang masih berada dalam jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jenis kebutuhan yang serupa (kode L-2).
Selain itu, peserta dapat dinyatakan lulus berdasarkan pemindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan yang berbeda (kode L-3). Selain kedua kode kelulusan tersebut, terdapat beberapa kode yang muncul dalam pengumuman kelulusan, meliputi:
- P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
- PR1: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan termasuk dalam kelompok kebutuhan khusus.
- PR2: Peserta Non-ASN dan tergolong dalam kategori kebutuhan khusus.
- L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
- TL: Peserta tidak lulus seleksi.
- TL1: Peserta dari formasi dosen yang tidak mencapai nilai ambang batas pada subtes tertentu.
- TMS: Peserta dianggap tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan instansi atau regulasi yang berlaku.
- TH: Peserta tidak hadir saat pelaksanaan seleksi.
- A: Peserta memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar, sehingga mendapatkan tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id





































