tirto.id - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan anggaran sebesar Rp26,46 miliar untuk pengembangan sistem online single submission (OSS) tidak terserap pada 2025. Hal itu terjadi karena proses lelang proyek gagal akibat keterbatasan waktu pelaksanaan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan kegagalan pengembangan OSS menjadi penyebab terbesar tidak terserapnya sisa anggaran kementerian pada 2025.
“Pengembangan sistem OSS tidak dapat terealisasi karena gagal lelang disebabkan keterbatasan waktu sebesar Rp26,46 miliar atau 36,56 persen,” kata Rosan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Rosan menjelaskan anggaran pengembangan OSS berasal dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang baru disetujui pada pertengahan 2025 sehingga waktu pelaksanaan proyek menjadi terbatas.
“Anggarannya kami terima itu sudah di bulan Oktober. Jadi, vendor-vendor ini waktunya tidak mencukupi sehingga kami harus mengulang tender itu lagi,” ujarnya.
Menurut dia, pengembangan OSS diperlukan karena pemerintah tengah mengintegrasikan sistem tersebut dengan 18 kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan peningkatan kapasitas secara menyeluruh.
“Kami harus meng-upgrade karena kalau tidak sistem kami menjadi berat dalam rangka kita mengintegrasikan ada di 18 kementerian dan instansi lainnya,” ucap Rosan.
Dia menegaskan pengembangan sistem OSS tetap menjadi prioritas dan kini diarahkan pada integrasi teknologi blockchain serta kecerdasan buatan.
“Pada intinya, justru untuk meningkatkan peran OSS ini kami memang perlu meng-upgrade secara signifikan. Dan yang kami lakukan justru sekarang kami mengintegrasikan dengan sistem blockchain dan juga dengan AI yang ada,” kata Rosan.
Persoalan tata kelola pengadaan sistem OSS ini turut disorot oleh salah seorang anggota Komisi XII DPR RI dalam sesi tanya jawab. Dia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan lelang tersebut, mengingat OSS merupakan sistem inti pelayanan investasi nasional.
“OSS ini kan tulang punggung pelayanan investasi, Pak. Nah, di sini gimana kok sampai gagal? Siapa yang bertanggung jawab dan langkah konkret apa agar persoalan tata kelola ini tidak terulang, Pak?” tanya salah seorang anggota Komisi XII DPR RI dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, Dony Maryadi Oekon, yang memimpin rapat tersebut juga turut menyoroti persetujuan ABT yang baru diberikan di tengah tahun anggaran. Menurut dia, kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan proyek menjadi tidak mencukupi.
“Masalah OSS ini kan juga persetujuannya di tengah tahun, Pak. Karena persetujuan di tengah tahun, kemudian diproses dan waktu tidak cukup,” kata Dony.
Dony meminta persoalan serupa tidak terulang pada penganggaran pengembangan OSS tahun berikutnya, mengingat sistem tersebut menyangkut pelayanan investasi secara nasional.
“Ini sebagai dasar saja supaya kita mempercepat untuk di tahun berikutnya bisa terlaksana masalah OSS. Karena ini penting, Pak,” ucapnya.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































