Menuju konten utama

Lahan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Diserahkan ke BKPM

Pengelolaan lahan itu akan dikoordinasi oleh BKPM & Danantara agar dampaknya lebih baik, terukur, efektif, dan efisien.

Lahan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Diserahkan ke BKPM
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, memastikan Satgas PKH siap jika ada gugatan yang diajukan oleh 28 perusahaan ke PTUN, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Ayu

tirto.id - Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan tindak lanjut setelah pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Lahan yang sebelumnya dikuasai 28 perusahaan itu, kini dikelola oleh pemerintah.

"Pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM, beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Barita menerangkan pengelolaan yang dikoordinasi oleh BKPM dan Danantara itu guna meminimalisir efek setelah pencabutan izin. Sehingga, dampaknya bisa lebih baik, terukur, efektif, dan efisien.

Saat ini, menurut Barita, Satgas PKH juga tengah menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana di Sumatra itu. Inventarisasi dilakukan untuk nantinya memberikan sanksi pidana terhadap para pelanggar.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," kata Barita.

Ditambahkan Barita, pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin saja. Nantinya, hasil pendataan dari penelitian dan pengecekan di lapangan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," tutur dia.

Berikut daftar 28 perusahan yang izinnya dicabut:

Aceh – 5 perusahaan

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

4. PT Ika Bina Agro Wisesa

5. CV Rimba Jaya

Sumatra Barat – 6 perusahaan

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

7. PT Perkebunan Pelalu Raya

8. PT Inang Sari

Sumatra Utara –15 perusahaan

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

14. PT Agincourt Resources

15. PT North Sumatra Hydro Energy

Baca juga artikel terkait BANJIR HARI INI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi