Menuju konten utama

Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu, Berikut Rinciannya

Perincian, untuk kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebesar 8 persen atau setara 17.680 jemaah.

Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu, Berikut Rinciannya
Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kuota haji untuk Indonesia pada 2026 adalah 221 ribu. Jumlah ini, masih sama dengan tahun sebelumnya.

Perincian, untuk kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebesar 8 persen atau setara 17.680 jemaah.

“Kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah atau 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah,” kata Dahnil dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dia mengatakan rencana pembagian kuota haji 2026 berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota. Katanya, pembagian kuota reguler didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antraprovinsi.

“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” sebut Dahnil.

Dahnil menyatakan pembagian kuota reguler tersebut berprinsip pada keadilan. Provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak, akan mendapatkan kuota yang lebih besar.

Kedua, lanjutnya, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yakni 26 tahun. “Sehingga tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi. Ketiga, besaran nilai manfaat yang didapat jemaah haji adalah sama karena waktu tunggunya sama,” ucap Dahnil.

Berikut alokasi pembagian kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsinya:

1. Aceh: 5.426

2. Sumatra Utara: 5.913

3. Sumatra Barat: 3.928

4. Riau: 4.682

5. Jambi: 3.276

6. Sumatra Selatan: 5.895

7. Bengkulu: 1.354

8. Lampung: 5.827

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819

10. Jawa Barat: 29.643

11. Jawa Tengah: 34.122

12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

13. Jawa Timur: 42.409

14. Bali: 698

15. Nusa Tenggara Barat: 5.798

16. Nusa Tenggara Timur: 516

17. Kalimantan Barat: 1.858

18. Kalimantan Tengah: 1.559

19. Kalimantan Selatan: 5.187

20. Kalimantan Timur: 3.189

21. Sulawesi Utara: 402

22. Sulawesi Tengah: 1.753

23. Sulawesi Selatan: 9.670

24. Sulawesi Tenggara: 2.063

25. Maluku: 587

26. Papua: 933

27. Bangka Belitung: 1.077

28. Banten: 9.124

29. Gorontalo: 608

30. Maluku Utara: 785

31. Kepulauan Riau: 1.085

32. Sulawesi Barat: 1.450

33. Papua Barat: 447

34. Kalimantan Utara: 489

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama