tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kuota haji untuk Indonesia pada 2026 adalah 221 ribu. Jumlah ini, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Perincian, untuk kuota haji reguler sebesar 92 persen atau 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebesar 8 persen atau setara 17.680 jemaah.
“Kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah atau 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah,” kata Dahnil dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dia mengatakan rencana pembagian kuota haji 2026 berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, Menteri Haji dan Umrah membagi kuota reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota. Katanya, pembagian kuota reguler didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antraprovinsi.
“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten atau kota dengan pembagian kuota berdasarkan pada pertimbangan, satu proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi dan atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” sebut Dahnil.
Dahnil menyatakan pembagian kuota reguler tersebut berprinsip pada keadilan. Provinsi yang memiliki pendaftar haji terbanyak, akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Kedua, lanjutnya, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yakni 26 tahun. “Sehingga tidak ada perbedaan waktu tunggu di semua provinsi. Ketiga, besaran nilai manfaat yang didapat jemaah haji adalah sama karena waktu tunggunya sama,” ucap Dahnil.
Berikut alokasi pembagian kuota haji reguler 2026 berdasarkan provinsinya:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatra Utara: 5.913
3. Sumatra Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatra Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































