Menuju konten utama

Kuasa Hukum: PT Eratex Tak Miliki Utang ke CV Pacific Indojaya

Eratex sebelumnya digugat PKPU oleh CV Pacific Indojaya karena ada tunggakan tagihan senilai Rp1,49 miliar.

Kuasa Hukum: PT Eratex Tak Miliki Utang ke CV Pacific Indojaya
Toko Uniqlo terbesar dunia di Shanghai.Uniqlo adalah ritel pakaian Jepang. Ini beroperasi di banyak negara termasuk AS. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - PT Eratex Djaja Tbk, produsen untuk merek-merek internasional seperti H&M dan Uniqlo merespons terait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh salah CV Pacific Indojaya sebesar Rp1,49 miliar.

Gugatan itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis (12/6/2025).

Kuasa hukum PT Eratex Djaja, Jupryanto Purba, menyampaikan bahwa kliennya bukan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran. Melainkan karena ada dugaan rekayasa utang yang dilakukan oleh CV Pacific Indojaya.

"PT Eratex Djaja tidak memiliki utang sama sekali kepada CV Pacific Indojaya," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Jupryanto mengatakan perusahaan CV Pasific Indojaya didirikan berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Pacific Indojaya Nomor: 5 pada tanggal 27 Desember 2024, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2812240057697 tertanggal 28 Desember 2024, serta NPWP atas nama CV Pacific Indojaya baru terdaftar tanggal 28 Desember 2024.

Sedangkan permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Pasific Indojaya yang menjadi dasar tagihan sebesar Rp1,49 miliar atas invoice yang diterbitkan pada Periode tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan Periode tanggal 14 Oktober 2024, adalah sebelum CV tersebut didirikan pada tanggal 27 Desember 2024.

"Setelah klien kami PT Eratex Djaja melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya invoice yang diterbitkan oleh CV Pasific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh klien kami," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Eratex, Bejoy Balakrishnan, menyampaikan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya merupakan permohonan yang bersifat vexatious litigation, di mana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum dan hanya ditujukan untuk mengganggu serta merugikan nama baik Perseroan. Pasalnya, ada kejanggalan yang dilakukan Pacific Indojaya dalam mengajukan permohonan PKPU ini.

“Yaitu PI (Pacific Indojaya) didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan akta No. 5 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Carrin Finrely, SH, Mkn, Notaris di Kabupaten Kuningan, namun tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode di mana sebelum PI didirikan,” jelas Bejoy, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (19/6/2025).

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana