tirto.id - PT Eratex Djaja Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu pemasoknya, CV Pacific Indojaya karena ada tunggakan tagihan senilai Rp1,49 miliar. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis (12/6/2025).
Belum terdapat petitum yang dapat ditampilkan dan juga nama kuasa hukum yang menangani gugatan ini, namun sidang pertama bakal digelar pada hari ini, Kamis (19/6/2025). Sementara, dalam perkara ini CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon dan PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.
Direktur Eratex, Bejoy Balakrishnan, menyampaikan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya merupakan permohonan yang bersifat vexatious litigation, di mana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum dan hanya ditujukan untuk mengganggu serta merugikan nama baik Perseroan. Pasalnya, ada kejanggalan yang dilakukan Pacific Indojaya dalam mengajukan permohonan PKPU ini.
“Yaitu PI (Pacific Indojaya) didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan akta No. 5 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Carrin Finrely, SH, Mkn, Notaris di Kabupaten Kuningan, namun tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode di mana sebelum PI didirikan,” jelas Bejoy, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (19/6/2025).
Karena itu, tagihan Pacific Indojaya kepada Eratex sebesar Rp1.495.194.369 tersebut dinilai manajemen tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dalam permohonan yang diajukan Pacific Indojaya, perusahaan tersebut telah mengalihkan atau menjual sebagian tagihannya terhadap Eratex ke seseorang yang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025, melalui Akta Perjanjian Jual Beli (Cessie) Nomor 3 yang dibuat Notaris Getri Permata Sari. Menurut Bejoy, tidak ada alasan hukum yang jelas mengapa Pacific Indojaya kepada Indra.
“Oleh karena itu pula, kami juga mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan pengalihan tagihan tersebut di atas,” katanya. "Permohonan PKPU oleh PI yang diajukan terhadap Eratex adalah permohonan yang dibuat tanpa dasar dan tidak patut, untuk menekan Eratex dan mengganggu jalannya usaha Eratex sebagai suatu perusahaan padat karya,” tambah Bejoy.
Sebagai informasi, Eratex merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments (USG), raksasa tekstil dari Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya bergerak dalam produksi celana, jaket dan kaos tenun, perusahaan dengan kode saham ERTX ini juga dikenali sebagai produsen untuk merek-merek internasional seperti H&M dan Uniqlo.
=====
Adendum
Redaksi tirto.id mengubah judul artikel ini dan memohon maaf atas kekeliruan dalam penulisan nominal tagihan pada versi sebelumnya: tertulis Rp1,49 triliun, seharusnya Rp1,49 miliar. Kesalahan tersebut telah diperbaiki untuk menjaga akurasi informasi. Terima kasih atas perhatian dan koreksi dari pembaca.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra