Menuju konten utama

Digugat PKPU, WEGE Sebut Belum Terima Surat dari Pengadilan

Gugatan PKPU dilayangkan PT Sinergi Karya dengan nomor register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.

Digugat PKPU, WEGE Sebut Belum Terima Surat dari Pengadilan
Nariman Prasetyo berbincang dengan Widhi Pujiono, Nur Al Fata, Manager Proyek Central Business District Yusuf dan Sunaryadi Agus Hernowo saat meninjau pembangunan proyek CBD di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id -

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Perseroan) (WEGE) digugat dalam persoalan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan ini dilayangkan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga, 10 Juni 2025.

Menanggapi perkara tersebut, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Purba Yudha Tama mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari PN Jakpus.
“Sampai dengan saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (11/6/2025).
Purba melanjutkan, pihaknya pun akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan nilai serta dasar klaim yang diajukan jika telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tambahnya.
Namun demikian, dia memastikan bahwa perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakpus ini tidak berdampak kepada operasional dan keuangan perusahaan.
“Belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana